Poin Penting
- BEI lakukan suspensi sementara perdagangan efek terhadap emiten yang belum memenuhi ketentuan free float per 31 Desember 2025 sesuai Peraturan Bursa Nomor I-A.
- Sebanyak 38 perusahaan tercatat masih belum memenuhi ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 terkait porsi saham free float.
- BEI menjatuhkan Peringatan Tertulis III dan denda Rp50 juta, serta memberlakukan suspensi efek hingga periode pemantauan berikutnya bagi emiten yang belum patuh.
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini (2/2) telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek mengenai sanksi pemenuhan saham free float per 31 Desember 2025.
BEI mencatat ada 38 perusahaan yang belum memenuhi aturan saham free float. Hal itu mengacu pada ketentuan V.1.1. dan V.1.2. terkait Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Baca juga: OJK–BEI Siap Berunding dengan MSCI Senin (2/2), Transparansi Free Float Jadi Fokus
BEI juga telah mengenakan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp50 juta kepada Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka BEI akan mengenakan sanksi suspensi efek kepada perusahaan tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan tersebut sampai dengan periode pemantauan berikutnya.
Baca juga: Airlangga Pede Kenaikan Free Float 15 Persen Tak Bikin Pasar Saham Sepi
Berdasarkan pemantauan BEI, hingga 29 Januari 2026 terdapat 38 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Berikut daftarnya:
- PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (ALMI) di seluruh pasar
- PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF) di seluruh pasar
- PT Cowell Development Tbk (COWL) di seluruh pasar
- PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL) di pasar reguler dan tunai
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) di seluruh pasar
- PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA) di seluruh pasar
- PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW) di pasar reguler dan tunai
- PT Aksara Global Development Tbk (GAMA) di pasar reguler dan tunai
- PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) di seluruh pasar
- PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) di pasar reguler dan tunai
- PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU) di seluruh pasar
- PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) di seluruh pasar
- PT Keramika Indonesia Assosiasi Tbk (KIAS) di pasar reguler dan tunai
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) di seluruh pasar
- PT Lionmesh Prima Tbk (LMSH) di pasar reguler dan tunai
- PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) di seluruh pasar
- PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) di pasar reguler dan tunai
- PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (MFMI) di pasar reguler dan tunai
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA) di seluruh pasar
- PT Metro Realty Tbk (MTSM) di pasar reguler dan tunai
- PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX) di pasar reguler dan tunai
- PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) di pasar reguler dan tunai
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS) di seluruh pasar
- PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN) di pasar reguler dan tunai
- PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) di seluruh pasar
- PT Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK) di pasar reguler dan tunai
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) di seluruh pasar
- PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) di seluruh pasar
- PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB) di pasar reguler dan tunai
- PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SMCB) di pasar reguler dan tunai
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI) di seluruh pasar
- PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR)
- PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) di seluruh pasar
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS) di seluruh pasar
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) di seluruh pasar
- PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO) di seluruh pasar
- PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT) di seluruh pasar
- PT Wicaksana Overseas International Tbk (WICO) di pasar reguler dan tunai. (*)
Editor: Galih Pratama










