Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, bahwa akan terdapat empat mekanisme pasar perdagangan bursa karbon, di antaranya adalah pasar reguler, pasar lelang, pasar negosiasi, dan pasar marketplace.
Keempat mekanisme pasar bursa karbon tersebut, telah diungkapkan sebelumnya oleh Direktur Utama BEI, Iman Rachman.
Berdasarkan hal itu, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjabarkan satu persatu terkait mekanisme pasar itu. Pertama, pasar reguler adalah suatu tempat untuk pembeli dan penjual bursa karbon bertemu, serta menyampaikan penawaran (bid) dan permintaan (ask).
Baca juga: BEI Resmi Ajukan Diri jadi Penyelenggara Bursa Karbon
“Pasar lelang merupakan penjualan satu arah dari pemilik proyek, seperti IPO (initial public offering/penawaran umum perdana saham),” ucap Jeffrey kepada media dikutip, 14 September 2023.
Kemudian, pasar yang ketiga adalah pasar negosiasi, dimana nantinya penjual dan pembeli dapat melakukan transaksi di luar bursa, namun dapat ditransaksikan dengan pihak yang telah dikonfirmasi di bursa karbon.
“Pasar marketplace, semacam marketplace pada umumnya, proyek dapat diperlihatkan, dan pembeli dapat menyampaikan bidnya (penawaran),” imbuhnya.
Baca juga: OJK Terbitkan SEOJK Tata Cara Penyelenggaraan Bursa Karbon, Simak Isinya!
Adapun, sebelumnya BEI telah memelakukan permohonan dan penyampaian persyaratan sebagai penyelenggara bursa karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan SEOJK 12/2023.
Dimana BEI telah melakukan persiapan untuk menjadi penyelenggara bursa karbon sejak awal tahun 2022 dengan melakukan diskusi bersama kementerian dan lembaga terkait. (*)
Editor: Galih Pratama