BEI Bakal Umumkan Emiten Tak Penuhi Minimum Saham Free Float, Ini Konsekuensinya

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa akan mengumumkan daftar emiten-emiten yang belum memenuhi saham free float minimal 7,5 persen pada 30 Januari 2024 mendatang.

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bahwa saat ini daftar emiten yang belum memenuhi saham free float tersebut sedang dilakukan rekapitulasi, setelah sebelumnya BEI memberikan batas waktu pemenuhan hingga 10 Januari 2024.

“Iya free float kan sedang direkap saya sampaikan kemarin tanggal 10 Januari itukan batas waktu untuk penyampaian, butuh waktu untuk merekapitulasi dan menyampaikan klarifikasi sehingga nanti di periode tanggal 30 (Januari) mudah-mudahan kita sudah bisa mendapatkan daftarnya,” katanya di Jakarta, 15 Januari 2024.

Baca juga: BEI Targetkan Investor Pasar Modal Syariah Tembus 1 Juta di 2024, Begini Jurusnya

Lebih lanjut, Nyoman menyampaikan, setelah daftar emiten tersebut diumumkan, pada 31 Januari emiten-emiten itu akan masuk ke dalam papan pemantauan khusus.

“Saya sampaikan kemarin 31 (Januari) kita akan pindahkan ke pemantauan khusus,” imbuhnya.

Adapun, aturan saham free float tersebut telah tertuang pada peraturan BEI Nomor I-A yang menjelaskan bahwa, saham free float tersebut bukan saham yang dimiliki pihak terafiliasi, maupun direksi dan komisaris, serta bukan saham yang sedang dalam tahapan pembelian kembali atau treasury.

Baca juga: Kapitalisasi Pasar Modal RI Kalah dari Negara Tetangga, Ini yang Akan Dilakukan OJK

“Jadi itu bener-bener yang siap untuk diperdagangkan, dan jumlah bagi kalau ada pihak yang tidak terafiliasi lebih kecil dari 5 persen nah di aturan 1A yang terbaru ini, 7,5 persen atau free float minimal itu lebih ketat,” ucap Nyoman.

Pengetatan jumlah saham free float minimal 7,5 persen tersebut diharapkan dapat memberikan likuiditas kepada market. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

9 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

9 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

14 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

14 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

18 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

20 hours ago