Poin Penting
- BEI melakukan pengawasan terhadap TLKM terkait dugaan fraud laporan keuangan Rp5 triliun.
- SEC dan DOJ AS menyelidiki proyek BAKTI Kominfo serta isu akuntansi Telkom.
- TLKM menyiapkan perubahan kebijakan akuntansi dan memperkuat fungsi kepatuhan internal.
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah melakukan serangkaian tindakan pemantauan dan pengawasan terhadap PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) melalui pelaksanaan dengar pendapat pada 8 April 2026.
Langkah tersebut dilakukan menyusul dugaan fraud laporan keuangan senilai Rp5 triliun pada periode 2014-2021.
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, TLKM telah menyampaikan sejumlah penjelasan terkait kasus tersebut dan terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Telkom Indonesia (TLKM) Siapkan Roadmap Pengembangan AI hingga 2028
Nyoman menjelaskan Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi pada 5 Mei 2026. Dalam penjelasan tersebut, TLKM membentuk Direktorat Legal & Compliance serta posisi Chief Integrity Officer (CIO) guna memperkuat fungsi hukum, kepatuhan, tata kelola, integritas proses bisnis, dan pengawasan internal.
Selain itu, Perseroan mengungkapkan investigasi oleh Bursa Amerika Serikat (SEC) dimulai sejak Oktober 2023 terkait proyek BAKTI Kominfo dan kemudian berkembang mencakup isu akuntansi serta pengungkapan laporan keuangan.
Sejak Mei 2024, U.S. Department of Justice (DOJ) juga meminta informasi terkait Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).
Baca juga: Ada Tantangan Ini, Pendapatan Telkom (TLKM) Turun 3 Persen di Semester I 2025
Perseroan menegaskan bahwa karena saham tercatat di New York, Perseroan tunduk pada ketentuan pasar modal Amerika Serikat (AS), termasuk FCPA. Perseroan menyampaikan kebijakan clawback telah berlaku efektif sejak 30 Mei 2023.
“Sampai saat ini Perseroan menyampaikan belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan class action,” imbuhnya.
Evaluasi Akuntansi dan Keterlambatan Laporan
Kemudian, Perseroan menegaskan bahwa evaluasi atas aset drop cable dan last mile telah selesai, dengan kesimpulan berupa perubahan kebijakan akuntansi yang akan diterapkan secara retrospektif pada laporan tahun buku 2025.
Perseroan juga menyampaikan telah mengajukan Notification of Late Filing kepada SEC pada 30 April 2026 dan membutuhkan tambahan waktu untuk penyampaian Form 20-F tahun 2025.
Baca juga: Demutualisasi Bursa Efek dan Manajemen Risiko
Adapun, saat ini Bursa juga telah menyampaikan permintaan penjelasan lanjutan berdasarkan tanggapan terakhir tersebut dan masih menunggu tanggapan dari Perseroan.
“Selanjutnya, Bursa akan selalu memantau case Perseroan tersebut dan melakukan Tindakan pengawasan yang diperlukan. Selain itu, kami juga mengharapkan publik untuk selalu memperhatikan setiap Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan atas perkembangan Perseoran,” tutupnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


