Jakarta–PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah memanggil beberapa perusahaan yang telah lama sahamnya terkena penghentian sementara (suspend) perdagangan. Dari semua yang dipanggil, ada beberapa emiten yang terancam delisting secara paksa atau keluar sebagai perusahaan tercatat.
Perusahaan-perusahaan yang dikenakan suspend tersebut di antaranya tidak memberi laporan keuangannya.
“Baru kita panggil satu-satu, yang dipanggil tiga. Moga-moda tidak di-force,” ungkap Direktur Utama BEI, Tito Sulistio di Jakarta, Selasa, 20 Juni 2017.
Walaupun demikian, Tito tidak mau menyebutkan nama emiten yang terancam force delisting dari pasar modal Indonesia itu. Tetapi yang pasti perusahaan tersebut sudah di-suspend lebih dari dua tahun.
Ancaman delisting, lanjut dia, karena bursa meminta laporan keuangan, namun perusahaan yang bersangkutan tidak mau karena terindikasi rugi.
“Tapi kita berpikir selalu satu, minority protection-nya bagaimana. Kita bilang sama mereka lu beli dong, ngomongnya heart to heart, mereka bilang ya sudah kita beli, kan ada beberapa dari mereka yang bahkan tidak bisa kasih laporan keuangan karena rugi, jadi pokoknya di atas dua tahun kita berhak force delisting dan kita akan lakukan,” pungkasnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More
Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More
Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More
Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More
Poin Penting Bank Mandiri terbitkan global bond USD750 juta dengan kupon 5,25% dan tenor 5… Read More
Poin Penting OJK rampungkan empat reformasi pasar modal untuk tingkatkan transparansi. OJK akan temui MSCI… Read More