Jakarta–PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengkaji tren penurunan harga saham sejumlah emiten baru yang memiliki nilai kapitalisasi pasar kecil, meski BEI belum berencana mengganti ketentuan terkait syarat minimal saham dilepas ke publik berdasarkan besaran ekuitas.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur BEI, Samsul Hidayat, di Jakarta, Rabu, 12 Juli 2017. Menurutnya, penurunan nilai kapitalisasi pasar emiten baru itu dipengaruhi oleh terkoreksinya harga saham dibandingkan harga saham perdana (IPO) yang terlalu tinggi.
“Jumlah saham beredarnya juga tidak terlalu banyak, sehingga saat harganya turun tidak ada lagi yang membeli,” ujarnya.
Dia menegaskan, BEI akan mengkaji fenomena penurunan kapitalisasi pasar emiten-emiten baru. Saat ini, lanjut dia, upaya BEI dalam menjaga likuiditas saham IPO sudah dilakukan melalui penetapan minimal saham dilepas ke publik yang merujuk kepada besaran ekuitas perseroan.
Sebagai informasi, BEI menetapkan ketentuan agar calon emiten dengan ekuitas Rp500 miliar harus melepas saham ke publik sebesar 20 persen dari total saham ditempatkan atau disetor. Sedangkan, calon emiten dengan ekuitas Rp500 miliar-Rp2 triliun, maka minimal saham beredar sebanyak 15 persen dan calon emiten dengan ekuitas di atas Rp2 triliun harus melepas saham ke publik minimal 10 persen.
Lebih lanjut Samsul menyebutkan, bahwa pihaknya belum akan mengubah ketentuan tersebut, karena saat ini BEI masih mengedepankan pemenuhan target jumlah emiten baru di 2017 sebanyak 35 perusahaan. “Kami lebih mengenalkan manfaat menjadi perusahaan go public,” ucapnya. (Bersambung ke halaman berikutnya)