Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah melakukan beberapa upaya perlindungan kepada investor ritel yang menempatkan sahamnya pada perusahaan-perusahaan yang terancam delisting.
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa upaya untuk melindungi investor ritel tersebut melalui pengenaan notasi khusus dan penempatan pada Papan Pemantauan Khusus.
“Apabila Perusahaan Tercatat memenuhi kriteria-kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus,” ucap Nyoman di Jakarta, 23 November 2023.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bos BEI Optimistis Pasar Modal Bakal Bergerak Positif
Kemudian, untuk perusahaan tercatat yang mendapatkan suspensi karena penyebab lainnya adalah dilakukan dengan menyampaikan reminder delisting kepada Perusahaan Tercatat yang telah dilakukan suspensi atas efeknya selama enam bulan.
Selain itu juga, BEI akan menyampaikan undangan hearing, permintaan penjelasan mengenai upaya perbaikan penyebab suspensi serta rencana bisnis ke depan.
“Selanjutnya, Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan update progress rencana perbaikan tersebut setiap bulan Juni dan Desember,” imbuhnya.
Lebih lanjut, BEI juga akan melakukan pengumuman potensial delisting setiap enam bulan yang di dalamnya mencantumkan informasi mengenai masa suspensi, susunan manajemen dan pemegang saham terakhir, serta kontak yang bisa dihubungi.
Baca juga: BEI Kaji Buka Kembali Kode Broker, Begini Respon Panin Sekuritas
Adapun, berdasarkan POJK 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan SE OJK No. 13/SEOJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif terhadap Kelangsungan Usaha.
Disebutkan bahwa apabila delisting dilakukan atas Perusahaan terbuka karena kondisi yang berpengaruh pada kelangsungan usaha, maka Perusahaan terbuka wajib mengubah status menjadi Perusahaan Tertutup dan diwajibkan melakukan buyback atas saham publik dengan ketentuan dan harga sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021 dan SE OJK tersebut. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra