Jakarta – Munculnya berbagai pinjaman online yang tidak berizin yang menipu masyarakat seakan tidak ada habisnya. Menanggapi hal ini, Teguh Arifiyadi Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan tantangan yang ada dalam upaya memberantas situs dan aplikasi pinjol ilegal.
Teguh mengungkapkan, salah satu tantangannya adalah aplikasi-aplikasi pinjol ilegal sangat mudah untuk direproduksi. Aplikasi-aplikasi “nakal” ini kerap kali muncul dengan berbagai nama dan warna yang berbeda ketika sudah diblokir oleh Kemkominfo. Padahal, mesin dan oknum yang mengoperasikan masih sama dengan yang sebelumnya.
“Adakalanya mereka (pinjol ilegal) melakukan modus hit and run. Ketika sudah mendapat korban, mereka langsung berganti aplikasi. Sehingga belum sempat diblokir dan baru dilaporkan, mereka sudah menghilang,” jelas Teguh pada paparan virtualnya, 30 Juli 2021.
Kemudian, tidak jarang juga pinjol-pinjol ilegal ini melakukan promosi melalui aplikasi-aplikasi layanan pesan singkat seperti, Whatsapp. Teguh menilai tindakan ini menyulitkan Kemkominfo untuk melakukan patroli siber. Alasannya karena aplikasi tersebut masuk dalam ranah privat masyarakat.
Selain itu, ada pula sebagian masyarakat yang “ngeyel” dan tetap mengakses pinjol ilegal dengan menggunakan Virtual Private Network (VPN). Padahal, Kemkominfo sudah memblokir situs atau aplikasi tersebut. Menanggapi hal ini, kesadaran masyarakat perlu terus ditingkatkan agar tidak korban pinjol ilegal tidak semakin banyak.
Teguh mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan mengecek status pinjaman online ketika hendak mengajukan pinjaman. Ia optimis juga kesadaran masyarakat tinggi, pinjaman-pinjaman online akan bisa tumbuh dengan positif dan bermanfaat bagi masyarakat. (*)