Jakarta – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menanggapi berbagai isu terkait independensi BI dari Revisi Undang-Undang BI (RUU BI). Menurutnya, Pemerintah telah berkomitmen untuk tidak akan mengganggu independensi BI. Hal tersebut seperti tertuang dari pernyataan Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 September 2020 lalu, yang menjamin independensi BI tetap terjaga dengan baik.
“Dapat kami sampaikan dan kita sudah mencermati. Pada tanggal 2 September 2020, Presiden tegaskan dan menjamin independensi BI. Dalam kesempatan ini, beliau memberikan penjelasan bagi koresponden asing,” ungkapnya dalam konferensi virtual di Jakarta, Kamis 17 September 2020.
Bukan hanya itu saja, Perry juga menambahkan bahwa pernyataan Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah belum membahas lebih lanjut mengenai RUU BI tersebut. Oleh karena itu dirinya menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak membesar-besarkan isu tersebut.
“Demikian juga Ibu Menteri Keuangan dalam keterangan persnya tanggal 4 september 2020 juga menegaskan yang sama. Dari keterangan pers, beliau menyatakan mengenai RUU BI yang merupakan inisiatif DPR, pemerintah belum membahas sampai saat ini. Pernyataan presiden (posisi pemerintah) sudah jelas bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel, efektif dan independen,” ujar Perry.
Melalui kedua pernyataan tersebut, Perry meyakini, Revisi UU BI belum mencapai tahap pembahasan, baik itu dari pemerintah ataupun DPR. Selain itu menurutnya kredibilitas, efektifitas dan independensi BI juga telah mendapatkan jaminan oleh pemimpin negara.
Sebagai informasi saja, saat ini DPR RI sedang menyelesaikan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Beberapa pasal yang direvisi tersebut dinilai akan menggerogoti independensi BI sebagai bank sentral. Dalam revisi UU BI tersebut, pasal yang menegaskan soal indenpendensi BI justru akan dihapus. Dalam matriks persandingan, pasal tersebut diganti dengan adanya dewan moneter. (*)
Editor: Rezkiana Np