Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merespons soal usulan Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 hingga 2025. Diketahui, OJK telah menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit pada Maret 2024 lalu.
EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn menyatakan pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mencermati dan sejalan dengan kebijakan dari pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan, termasuk rencana perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.
Sebagai informasi, pertumbuhan kredit BCA diikuti kualitas pinjaman yang terkendali, sejalan dengan portofolio kredit yang direstrukturisasi berangsur kembali ke pembayaran normal.
Baca juga: Usulan Perpanjangan Restrukturisasi Tuai Reaksi, J Trust Bank Bilang Begini
Hera menyebutkan rasio loan at risk (LAR) BCA berada di angka 6,6 persen pada kuartal I 2024, turun dibandingkan angka setahun lalu, yaitu 9,8 persen. Selaras dengan hal tersebut, NPL terjaga dengan baik di kuartal I 2024 sebesar 1,9 persen.
Selain itu, BCA juga menjaga nilai CKPN yang memadai, dengan NPL coverage sebesar 220,3 persen dan LAR coverage sebesar 71,9 persen.
“Biaya pencadangan akan senantiasa kami review sejalan dengan perkembangan kualitas aset dan kondisi perekonomian Indonesia,” kata Hera.
Baca juga: Soal Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, Bank Mandiri Tunggu Aturan OJK
Ke depan, BCA akan senantiasa mendorong penyaluran kredit di berbagai sektor, dengan senantiasa mempertimbangkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan dinamika makro ekonomi domestik maupun global.
Sebagai informasi, per 31 Maret 2024 sisa kredit yang restrukturisasi sebesar Rp228,03 triliun, menurun jika dibandingkan dengan posisi pada akhir 2023 yang sebesar Rp265,78 triliun. (*)
Editor: Galih Pratama