Begini Peran SMBC Indonesia Dukung Aturan Baru DHE SDA 

Begini Peran SMBC Indonesia Dukung Aturan Baru DHE SDA 

Jakarta – Direktur Utama SMBC Indonesia, Henoch Munandar menyatakan dukungan terhadap kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE SDA) yang mewajibkan eksportir untuk memarkir dananya sebesar 100 persen selama 1 tahun di sistem keuangan domestik.

Henoch menjelaskan pihaknya sebagai pelaku dari industri perbankan akan membantu kebutuhan para eksportir dalam kebijakan DHE SDA ini agar tidak mengganggu modal kerja dari pengusaha.

“Perbankan tentu mencoba membantu apa yang diperlukan oleh ekportir, bekerjasama tentunya dengan stakeholder lain agar tidak mengganggu kebutuhan modal kerja dari para eksportir, dan mungkin juga untuk keperluan nilai lindung terhadap mata uang, dan mungkin juga jika ada keperluan untuk modal kerja yang bisa dipertimbangkan oleh industri perbankan,” kata Hencoh usai acara SMBC Indonesia Economic Outlook 2025 di Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.

Baca juga: BI Sediakan Tiga Instrumen Baru Penempatan DHE SDA

Meski begitu, Hencoh menyatakan masih perlu melihat berbagai peluang dari kebijakan tersebut yang bisa dipenuhi untuk para nasabah-nasabah eksportirnya. 

“Tapi karena ini baru diundangkan jadi kami masih terus melihat opportunity-opportunity apa atau keperluan dari nasbah kami yang bisa kami penuhi dengan adanya peraturan DHE SDA,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait DHE lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2025.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan domestik menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus (reksus) DHE SDA di bank-bank nasional.

Baca juga: Pemerintah Terapkan Kebijakan Wajib Simpan DHE SDA, Ini Rinciannya

“Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 tahun 2023,” ujar Prabowo dalam konferensi pers, Senin, 17 Februari 2025.

Prabowo mengungkapkan bahwa dengan aturan terbaru ini, DHE Indonesia diperkirakan akan bertambah sebesar USD80 miliar hingga akhir 2025. Jika penempatan DHE ini berlangsung selama 12 bulan atau hingga Maret 2026, diperkirakan DHE Indonesia akan bertambah lebih dari USD100 miliar. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

Top News

News Update