Jakarta – Kasus skandal korupsi tata niaga timah kini masuki babak baru. Salah satu pendiri maskapai ternama Sriwijaya Air, Hendry Lie diduga terlibat dalam skandal tersebut yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp300 triliun. Lalu, seperti apa peran Hendry Lie dalam kasus ini?
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran tersangka Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. pada 2015 – 2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, bahwa peran tersangka Hendry Lie selaku beneficiary owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN.
Baca juga: Soal Kasus Korupsi Timah, Pemerhati Hukum Soroti Maraknya Praktik Tambang Ilegal
“Biji timah yang dilebur dari hasil kerja sama dua perusahaan tersebut berasal dari CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk untuk menerima biji timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal,” kata Qohar dikutip Antara, Selasa, 19 November 2024.
“Diketahui, disadari, diinsafi bahwa timah yang diolah, yang didapat itu berasal dari biji timah hasil penambangan secara ilegal,” tambahnya.
Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Hendry telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2024. Selang tujuh bulan kemudian, tepatnya pada Senin (18/11), dia berhasil ditangkap oleh penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada pukul 22.30 WIB ketika kembali dari Singapura.
Diketahui, sejak 25 Maret 2024, Hendry menjalani pengobatan di Singapura.
“Masa berlaku paspornya habis tanggal 27 November 2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
Baca juga: Serius Berantas Korupsi, Presiden Prabowo Perlu Lakukan Empat Jurus Ini
Adapun berkas perkara Hendry sudah di tahap penyidikan. Hendry disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, Hendry ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (*)