Begini Penjelasan PermataBank Soal Batas Minimum Saham Free Float

Begini Penjelasan PermataBank Soal Batas Minimum Saham Free Float

Jakarta – PT Bank Permata Tbk atau PermataBank (BNLI) mengungkapkan terkait dengan pemenuhan kewajiban batas minimum saham free float sebanyak 7,5 persen saat ini masih dalam pembicaraan lebih lanjut oleh Bangkok Bank sebagai pemegang saham pengendali (PSP).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Keuangan PermataBank, Rudy Basyir Ahmad dalam paparan publik kinerja keuangan kuartal III-2023 yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu, 24 November 2023.

Baca juga: Catat! Emiten Bandel Tak Penuhi Saham Free Float Bakal Masuk Pantauan Khusus

“PermataBank berupaya untuk memenuhi ketentuan dan waktu yang disepakati, kami juga secara rutin berkomunikasi dengan regulator (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bangkok Bank (PSP),” ucap Rudy.

Adapun, berdasarkan data Bloomberg per Agustus 2023 PermataBank mencatatkan saham free float baru sebanyak 0,83 persen, di mana Bangkok Bank sebagai PSP memiliki saham sebanyak 35.715.192.701 atau setara dengan 98,71 persen.

Sehingga, berdasarkan hal itu, PermataBank harus memenuhi batas minimum saham free float sebelum tenggat waktu akhir yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu pada 21 Desember 2023 mendatang.

Adapun, aturan tersebut tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang mulai berlaku pada 21 Desember 2021.

Baca juga: Salurkan Kredit Rp138,9 T, Laba PermataBank Tembus Segini di Kuartal III-2023

Di mana dalam regulasi itu, perusahaan dapat tetap tercatat di bursa jika memenuhi kriteria tersebut paling lambat dua tahun sejak aturan berlaku.  

Jika perusahaan tercatat tidak memenuhi aturan tersebut, maka emiten akan masuk ke dalam papan pemantauan khusus bursa, dan sahamnya berpotensi untuk dihapuskan atau delisting dari BEI. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News