Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan kesiapannya untuk mengelola dana ASN yang masih aktif maupun yang sudah pensiun. Dana tersebut sebelumnya dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dan sedang didata oleh tim likuidasi.
“Kami sudah menyiapkan infrastruktur pengalihannya dan sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait tentang skemanya. Jika dana sudah dialihkan oleh tim likuidasi, BP Tapera akan mulai mengelola dana tersebut,” ujar Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pengerahan Dana, Eko Ariantoro, dalam InfobankTalkNews Media Discussion bertajuk “Persiapan BP Tapera Dalam Pengembalian Dana Taperum” di Jakarta, Jumat, 18 September 2020.
Lebih lanjut, dana peralihan nantinya akan disalurkan melalui bank pelaksana. Rencananya, PNS aktif, pensiunan, maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah melakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening di bank pelaksana.
Adapun dokumen-dokumen yang wajib dimiliki penerima dana pensiun antara lain, seperti Formulir Pengembalian Dana Taperum-PNS, KTP, Kartu Identitas Pensiun, SK Pensiun, dan Buku Tabungan. Sementara itu, perwakilan dan ahli waris memerlukan beberapa persyaratan tambahan, seperti, Surat Kuasa Bermaterai, KTP Penerima atau Ahli Waris, Surat Kematian PNS, dan Surat Keterangan Ahli Waris.
BP Tapera menjamin bahwa mekanisme pengalihan dan pengembalian dana akan cepat dan mudah karena sudah melalui bank pelaksana. Meskipun begitu, BP Tapera tetap memerlukan waktu untuk menemukan setiap ahli waris PNS yang sudah meninggal dunia.
“Kami optimis tahun depan akan beroperasi secara penuh. Mekanisme pengembalian bisa cepat dan mudah. Bisa melalui bank pelaksana terdekat. PNS yang sudah ahli waris memang butuh waktu karena pencariannya tak mudah. Semoga dalam kurun waktu 3 tahun, semua ahli waris sudah dapat ditemukan,” ucap Eko Ariantoro. (*) Evan Yulian Philaret