Jakarta – Meski pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19) belum berakhir, di tambah kekecewaan sejumlah nasabah produk asuransi yang dikaitkan investasi (PAYDI) atau unit link, tak menyurutkan minat masyarakat untuk terus membeli produk ini.
Merujuk catatan Biro Riset Infobank (birI), hingga September 2021, total premi industri asuransi jiwa tercatat sebesar Rp136,26 triliun. Dari jumlah tersebut, mayoritasnya atau 68,48% diantaranya disumbang dari produk yang memiliki manfaat ganda ini dengan nilai mencapai Rp93,31 triliun.
Karena dua manfaat yang ditawarkan yakni proteksi sekaligus investasi, produk unit link makin digandrungi. Hal ini tercermin dari porsi unit link terhadap total premi secara industri yang terus meningkat dalam beberapa tahun ke belakang, khususnya kurun waktu lima tahun terakhir. Ini menandakan, masyarakat masih dan semakin tertarik terhadap produk ini.
Selain itu, jumlah nasabah unit link konvensional juga terus meningkat. Dari sebanyak 6,2 juta nasabah pada 2020, bertambah menjadi 6,8 juta nasabah di tahun lalu. Kenaikan ini juga sejalan dengan penjualan premi baru unit link yang juga terus bertumbuh.
Seperti apa tren perkembangan unit link dalam lima tahun terakhir? Benarkah unit link selalu menjadi tulang punggung bagi perusahaan asuransi jiwa dalam meraup premi? Bagaimana peta persaingan dari para pemain unit link? Simak laporan selengkapnya mengenai “Gonjang-Ganjing Unit link” di Majalah Infobank No. 525, edisi Januari 2022. (*) Bagus Kasanjanu
Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More
Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More
Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More
Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More
Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More