Keuangan

Begini Langkah AAUI Setelah Putusan MK Soal Larangan Pembatalan Klaim Sepihak

Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada hari ini (7/1) merespons terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD yang dimohonkan oleh Pemohon adalah inkonstitusional bersyarat. Diketahui, pasal tersebut menjadi dasar bisnis asuransi selama ini.

Suhartoyo saat pembacaan amar Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024, menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

Termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan.

Ketua AAUI, Budi Herawan, menyatakan bahwa pihaknya berstatus sebagai Ad-Informandum. Di mana AAUI telah memberikan keterangan tertulis tertanggal 16 Desember 2024 untuk dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim MK.

Baca juga: MK Putuskan Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak
Baca juga: Perkuat Inklusi Asuransi, AAUI Targetkan Rekrut 500 Ribu Tenaga Pemasar di 2025

“AAUI menghormati semua proses hukum yang telah dilangsung dan akan mematuhi putusan ini sebagai bagian dari hukum yang berlaku di Indonesia. AAUI memahami implikasi penting dari putusan ini bagi industri asuransi dan pemegang polis khususnya untuk asuransi umum,” ucap Budi dalam paparannya di Jakarta, 7 Januari 2025.

AAUI juga telah menyusun langkah-langkah yang terkait dengan putusan MK tersebut, antara lain:

  1. AAUI bersama pihak-pihak terkait sedang melakukan pengkajian mendalam atas isi dan implikasi putusan MK
  2. AAUI akan mengkaji ulang ketentuan dalam polis asuransi umum yang berlaku memastikan bahwa ketentuan tersebut sejalan dengan hukum dan semangat keadilan sebagaimana diamanatkan di dalam putusan ini
  3. AAUI akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota AAUI untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai implikasi hukum dan operasional dari keputusan ini.

“Kami berharap keputusan MK ini akan membawa dampak positif bagi industri asuransi di Indonesia. Kami percaya bahwa dengan implementasi yang tepat, keputusan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi atau perasuransi,” imbuhnya.

AAUI juga berkomitmen untuk terus mendukung anggota-anggotanya dalam beradaptasi dengan perubahan hukum ini dan memastikan bahwa industri asuransi tetap berkembang secara sehat, berintegritas, dan bermanfaat bagi semua pihak. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

15 mins ago

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

1 hour ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

2 hours ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Catat Pembiayaan Berkelanjutan Rp316 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More

3 hours ago

Pembiayaan Multifinance 2025 Lesu, OJK Ungkap Biang Keroknya

Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More

3 hours ago