Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) pada hari ini (7/1) merespons terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD yang dimohonkan oleh Pemohon adalah inkonstitusional bersyarat. Diketahui, pasal tersebut menjadi dasar bisnis asuransi selama ini.
Suhartoyo saat pembacaan amar Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024, menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
Termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan.
Ketua AAUI, Budi Herawan, menyatakan bahwa pihaknya berstatus sebagai Ad-Informandum. Di mana AAUI telah memberikan keterangan tertulis tertanggal 16 Desember 2024 untuk dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim MK.
Baca juga: MK Putuskan Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak
Baca juga: Perkuat Inklusi Asuransi, AAUI Targetkan Rekrut 500 Ribu Tenaga Pemasar di 2025
“AAUI menghormati semua proses hukum yang telah dilangsung dan akan mematuhi putusan ini sebagai bagian dari hukum yang berlaku di Indonesia. AAUI memahami implikasi penting dari putusan ini bagi industri asuransi dan pemegang polis khususnya untuk asuransi umum,” ucap Budi dalam paparannya di Jakarta, 7 Januari 2025.
AAUI juga telah menyusun langkah-langkah yang terkait dengan putusan MK tersebut, antara lain:
“Kami berharap keputusan MK ini akan membawa dampak positif bagi industri asuransi di Indonesia. Kami percaya bahwa dengan implementasi yang tepat, keputusan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi atau perasuransi,” imbuhnya.
AAUI juga berkomitmen untuk terus mendukung anggota-anggotanya dalam beradaptasi dengan perubahan hukum ini dan memastikan bahwa industri asuransi tetap berkembang secara sehat, berintegritas, dan bermanfaat bagi semua pihak. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More
Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More
Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More
Poin Penting Pembiayaan berkelanjutan Bank Mandiri mencapai Rp316 triliun pada 2025, tumbuh 8% yoy, terdiri… Read More
Poin Penting Aset industri pembiayaan 2025 terkontraksi 0,01 persen, dengan pertumbuhan piutang hanya 0,61 persen,… Read More