Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur. (Tangkapan layar YouTube KPK: Julian)
Poin Penting
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa pembebasan mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi, dan dua terdakwa lain dalam perkara dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) periode 2019-2022 hanya dapat dilakukan setelah lembaga antirasuah menerima surat keputusan (SK) rehabilitasi dari pemerintah.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK masih menunggu dokumen resmi dari Kementerian Hukum sebelum memproses langkah pembebasan.
“Setelah itu, kami segera melakukan proses terhadap surat tersebut,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.
Baca juga: Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Ia menambahkan, pimpinan KPK nantinya akan menerbitkan surat keputusan internal sebagai dasar pembebasan.
“Jadi, ada proses. Kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” katanya.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain Ira Puspa Dewi, tiga nama lainnya adalah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024, Muhammad Yusuf Had; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; dan pemilik PT JN, Adjie.
Tiga tersangka dari ASDP telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan 6 November 2025, terdakwa Ira Puspa Dewi menegaskan dirinya tidak menerima tudingan merugikan negara. Ia menyebut akuisisi tersebut justru menguntungkan karena ASDP menerima 53 kapal beserta izin operasinya.
Selanjutnya, pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta Yusuf dan Harry selama 4 tahun penjara.
Baca juga: Pleidoi Eks Bos ASDP Ira Puspadewi: Akuisisi PT Jembatan Nusantara Justru Untungkan Negara
Ketiganya dinilai menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,25 triliun. Namun, Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan perbuatan para terdakwa bukan tindak pidana korupsi.
Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi bagi Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Keputusan tersebut membuka jalan pembebasan ketiganya, tetapi proses administratif tetap menunggu SK resmi sebelum dieksekusi KPK. (*)
Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More
Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More
Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More
By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More
Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More