Ilustrasi: Pergerakan pasar saham. (Foto: Erman Subekti)
Jakarta – Harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA hingga penutupan perdagangan sesi I hari ini (13/2) kembali melemah 1,37 persen ke level Rp9.025 per saham.
Posisi harga saham BCA tersebut turun 125 poin dari harga penutupan perdagangan hari sebelumnya yang tercatat Rp9.150 per saham.
Pergerakan tersebut mengikuti pelemahan IHSG yang kembali ditutup melemah ke level 6.585,74 atau turun 0,90 persen dari dibuka pada level 6.645,77.
Di sisi lain, BCA telah mengumumkan rencana akan melakukan perubahan susunan pengurus dewan komisaris dan direksi perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUSPT).
Baca juga: Profil Gregory Hendra Lembong, Calon Pengganti Jahja Setiaatmadja sebagai Presdir BCA
Dalam rapat tersebut, Jahja Setiaatmadja yang saat ini menjabat sebagai Presiden Direktur (Presdir) BCA diusulkan akan menduduki posisi Presiden Komisaris Utama, menggantikan Djohan Emir Setijoso yang telah mengundurkan pada Desember 2024 yang lalu.
Sementara untuk posisi Presdir BCA akan digantikan oleh Gregory Hendra Lembong, yang saat ini merupakan wakil presiden direktur perseroan.
Baca juga: Jahja Setiatmadja, Direktur Utama BCA, Akan Digantikan oleh Gregory Hendra Lembong, Jahja ke Mana?
Untuk diketahui BCA akan menggelar RUPST pada 12 Maret 2025 mendatang. Berdasarkan pengumuman pemanggilan pemegang saham RUPST yang diterima Infobanknews mata acara yang dibahas tidak hanya terkait perubahan susunan anggota direksi dan komisaris, melainkan juga membahas penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2024. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Tenant PT Ace Medical Products Indonesia di KEK Industropolis Batang mengirim 156 pekerja… Read More
Poin Penting Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan gugatan class action menyusul kembali terjadinya… Read More
Poin Penting BNI membukukan laba bersih Rp1,68 triliun pada Januari 2026, naik 3,45 persen yoy… Read More
Poin Penting IHSG ditutup naik ke level 8.322,22 pada 25 Februari 2026, dengan 336 saham… Read More
Poin penting PT Asuransi Tri Pakarta memisahkan Unit Usaha Syariah menjadi PT Asuransi Tri Pakarta… Read More
Poin Penting Kemenkeu memastikan kesepakatan dagang dengan AS tidak mengganggu pemungutan PPN PMSE Indonesia tidak… Read More