Jakarta – Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin mengungkapkan dampak dari rencana Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penghapusbukuan atau pemutihan kredit 6 juta pelaku UMKM.
Amin mengatakan jika kebijakan pemutihan utang itu akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres), maka terdapat dua sisi efek yang akan terjadi.
“Jika akan dijadikan Pepres, maka akan ada dua sisi efek yg mungkin terjadi,” ujar Amin saat dihubungi Infobanknews, Jumat, 25 oktober 2025.
Pertama, pemutihan kredit dapat membuka peluang bagi UMKM maupun perbankan untuk bertumbuh positif. Dengan perbaikan kondisi melalui penghapusbukuan maka UMKM yang telah di blacklist perbankan, akan bisa kembali mengakses kredit.
“Pemutihan dan perbaikan kondisi, sehingga ke depan ada peluang untuk tumbuh lebih baik,” jelasnya.
Baca juga: Prabowo Hendak Hapus Utang Nelayan dan Petani, CSIS: Siapa yang Akan Bayar?
Kedua, diperlukan mitigasi risiko, Amin menjelaskan, adanya kebijakan tersebut dapat memunculkan pelampauan (exceed), baik dari sisi industri maupun stakeholder.
“Jika adanya hal tersebut, muncul kemungkinan pelampauan (exceed) dari kebijakan itu sendiri, baik dari sisi industri maupun stakeholder,” ungkapnya.
Meski demikian, tambah Amin, rencana soal pemutihan kredit sudah kerap kali disampaikan oleh Presiden RI era Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Koperasi dan UKM, maupun regulator. Namun, belum sempat terealisasi.
“Sebenarnya kan sejak era sebelumnya sudah pernah diwacanakan, bahkan sudah beberapa kali disampaikan, baik oleh RI-1, Kementerian UMKM, maupun regulator, yang sampaikan sedang disusun. Namun, belum sempat terealisasikan, karena beberapa situasi dan kondisi yang belum memungkinkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Keuangan & Strategi PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Ade Cahyo Nugroho mengatakan adanya rencana tersebut dapat membuka peluang nasabah baru untuk menggunakan akses pembiayaan dari perbankan.
Dia menjelaskan bahwa terdapat banyak nasabah di masa lalu yang terkena blacklist atau menjadi daftar hitam perbankan karena ketidakmampuan membayar kredit.
“Blacklist ini sifatnya selamanya, jadi saya rasa ini niat baik dari presiden baru kita untuk membuka kesempatan buat mereka punya akses ke perbankan,” ujar Ade Cahyo dalam acara Indonesia Industry Outlook, Kamis, 24 Oktober 2024.
Ade Cahyo menambahkan, tak semua nasabah di masa lalu masih memiliki rekam jejak buruk saat ini. Dia menjelaskan bank sendiri sudah memiliki mekanisme dalam menilai kemampuan bayar debitur.
Baca juga: Prabowo Bakal Putihkan Kredit Petani dan Nelayan, Begini Respons BSI dan BTN
“Kan nggak semuanya dong yang di masa lalu adalah saat ini jadi nasabah yang jelek, jadi buat bank, justru sebenarnya potensi bagus. Jadi ada certain of customer yang nggak bisa ke bank karena blacklist ini, sekarang jadi bisa. Dunia sudah berubah,” ungkapnya.
Sementara itu, SEVP Digital Business PT Bank Tabungan Negara (BTN) Thomas Wahyudi juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, rencana pemutihan kredit itu membuka peluang baru untuk menjangkau pasar.
“Kita melihat ini rencana yang baik untuk masyarakat, kita coba tunggu, kita lihat seperti apa. Ini membuka peluang baru untuk kita bisa tap market yang memang sebenarnya sudah ada tapi terhambat dengan beberapa hal,” jelas Thomas. (*)
Editor: Galih Pratama