Begini Dampak Kenaikan UMP 10 Persen Terhadap Ekonomi RI

Begini Dampak Kenaikan UMP 10 Persen Terhadap Ekonomi RI

Jakarta – Center of Economic and Law Studies (CELIOS) merilis laporan terbaru mengenai Skenario Kenaikan Upah Minimum terhadap Perekonomian Nasional 2025.

Direktur Eksekutif  sekaligus Ekonom CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan jika kenaikan upah minimum sebesar 10 persen, maka efeknya terhadap konsumsi rumah tangga secara total diperkirakan bertambah Rp67,23 triliun.

“Konsumsi rumah tangga ini dihasilkan dari konsumsi pekerja dan dampak berganda yang ditimbulkan dari kenaikan konsumsi. Pelaku UMKM mendapatkan dampak positif dari kenaikan konsumsi pekerja yang lebih besar,” kata Bhima dalam keterangan resmi, dikutip, Senin,11 November 2024.

Bhima menjelaskan, kenaikan upah minimum pada 2025 akan menentukan apakah pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu tumbuh di atas 5 persen atau justru semakin mengalami tekanan konsumsi rumah tangga dan memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca juga: Makan Bergizi Gratis Dinilai Dongkrak Perekonomian, Ini Penjelasannya

“Momentum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya dijadikan game changer dalam mendorong permintaan domestik melalui instrumen upah,” katanya.

Berdasarkan data historis kenaikan upah minimum terlalu rendah paska UU Cipta Kerja, sehingga terjadi pelemahan upah riil pekerja sehingga memengaruhi kemampuan kelas menengah menghadapi kenaikan harga barang kebutuhan pokok.

“Ada kaitan rendahnya upah minimum dengan jumlah kelas menengah yang menurun. Pemerintah dalam 10 tahun terakhir belum pernah menggunakan upah minimum sebagai kebijakan counter-cylical. Padahal upah minimum yang lebih baik akan mendorong konsumsi rumah tangga dan menguntungkan pelaku usaha serta pertumbuhan ekonomi secara agregat,” ungkapnya. 

Sementara itu, Direktur Ekonomi CELIOS Nailul Huda, mengungkapkan kenaikan upah minimum 10 persen akan meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp122,2 triliun. Apabila pertumbuhan upah minimum tahun depan sebesar 10 persen atau lebih tinggi dari formulasi PP 51/2023 yang membatasi alpha.

Skenario kedua berdasarkan pada PP 78/2015 dimana kenaikan upah adalah pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi atau dampaknya Rp106,3 triliun. Masih relatif kecil.

Baca juga: Ekonomi Melambat, Bos BI: Konsumsi Kelas Bawah Harus Terus Didorong

Sementara, jika menggunakan alpha yang ada pada PP 51/2023 hanya didapatkan kenaikan PDB sebesar Rp19,32 triliun. Meski begitu, kenaikan upah minimum yang lebih tinggi juga akan membawa dampak kepada pendapatan tenaga kerja dan pelaku usaha.

“Selisih dampak skenario kenaikan upah lumayan besar. Begitu juga dengan dampak ke serapan tenaga kerja jika upah minimum naik 10 persen hingga 1,19 juta orang di 2025, sementara formula PP 51/2023 hanya bisa dorong 188 ribu kesempatan kerja baru,” imbuh Huda. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News