Penyebaran Covid19 semakin hari kian menghawatirkan. Bahkan kekhawatiran terbesar, jika ada salah satu keluarga kita yang terkena.
Bagaimana cara terapkan protokol kesehatan keluarga, jika ada kuarga kita yang terpapar Covid19?
Mengutip situs Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, begini caranya.
1 Laporkan anggota keluarga yang
terpapar kepada Ketua RT/RW/Satgas
Penanganan Covid-19 setempat/
Puskesmas, agar dapat dilakukan
tracing kepada kontak erat.
2 Anggota keluarga yang memenuhi
kriteria kontak erat harus melakukan
karantina selama 14 (empat belas) hari
dan tidak wajib melakukan
pemeriksaan Swab PCR.
3 Apabila terdapat anggota keluarga bergejala Covid-19, segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan Swab PCR, maka orang tersebut harus melakukan isolasi sampai dinyatakan negatif Covid-19.
4 Apabila terdapat anggota keluarga yang
positif Covid-19, maka lakukan isolasi mandiri di rumah sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.
5 Apabila terdapat anggota keluarga yang
positif Covid-19 meninggal dunia, maka
pemakaman dilakukan sesuai
tatalaksana protokol Covid-19.
6 fasilitasi untuk isolasi anggota
keluarga yang terpapar sesuai
kebijakan pemerintah daerah.
7 siapkan kebutuhan selama isolasi mandiri, saat ada keluarga terpapar. Mulai dari obai-obatan, dan lainnya. Selain itu ketahui cara mengirimkan makanan untuk anggota keluarga lainnya yang isolasi
di luar rumah. Jika orang tua yang terpapar mengalami kesulitan dalam pengasuhan pada anak, maka dapat menghubungi Dinas PPPA dan Dinas Sosial setempat untuk mendapatkan bantuan pengasuhan alternatif.
8 Isolasi atau karantina mandiri dapat
diakhiri jika dinyatakan sudah selesai
oleh petugas kesehatan.
9 Tingkatkan daya tahan tubuh dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). (*)