Begini Cara OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi di Industri Jasa Keuangan

Begini Cara OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi di Industri Jasa Keuangan

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menegakkan integritas dan menerapkan budaya antikorupsi dalam pelaksaan tugas dan fungsinya sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.

Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan, penegakan integritas dan budaya antikorupsi tersebut menjadi acuan bagi industri jasa keuangan dalam menerapkan tata kelola yang baik melalui dukungan terhadap segala upaya pencegahan korupsi. 

“Oleh karena itu, upaya kami di OJK menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 3700I secara bertahap mulai dari tahu 2021-2024,” kata Sophia dalam acara virtual bertajuk Hari Antikorupsi Sedunia 2023, Jumat (15/12).

Baca juga: Bos OJK Beberkan Jurus Ampuh Hadapi Korupsi di Indonesia

Hadirnya SMAP berbasis ISO sendiri diharapkan seluruh industri jasa keuangan secara mandatory juga dapat berpartisipasi supaya dapat tumbuh sehat dan berintegritas.

Ia mengatakan, saat ini penerapan SMAP di OJK telah dilaksanakan secara OJK wide sehingga diharapkan seluruh satuan kerja dapat memperoleh SNI ISO 3700I.

“Saat ini terdapat 32 satuan kerja (Satker) yang sudah tersertifikasi pada 2021. Pada tahun 2022 naik menjadi 52 satker,” jelasnya.

Pihaknya pun menargetkan pada tahun 2024 mendatang, seluruh satuan kerja OJK memperoleh sertifikasi SNI ISO 3700I.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tindak pidana korupsi saat ini semakin canggih dan kompleks. Di mana, melibatkan teknologi mutakhir bahkan lintas negara dan multiyurisdiksi. 

Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang lebih masif, sistemik, serta memanfaatkan teknologi terkini.

Baca juga: Ratusan Pejabat Terjerat Korupsi pada 2004-2022, Jokowi Beberkan Rinciannya

Salah satunya, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, dapat segera diselesaikan.

“Menurut saya, undang-undang perampasan aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan, karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera,” bebernya.

Selain itu, Jokowi juga mendorong penyelesaian RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi perbankan. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News