Keuangan

Begini Cara OJK Dorong Industri Dana Pensiun Lewat Kebijakan Investasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri dana pensiun sebagai salah satu pilar penting yang perlu terus didorong karena memiliki peluang investasi jangka panjang. Hal ini didasarkan pada masa kerja seseorang yang umumnya mencapai 30 tahun.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila menyatakan, untuk mendukung pengembangan industri ini, OJK telah menyusun market practice bagi pelaku dana pensiun melalui kebijakan investasi berbasis siklus hidup (life cycle fund).

Iwan menjelaskan bahwa kebijakan tersebut terbagi dalam tiga tahap. Tahap pertama berfokus pada investasi jangka panjang dengan potensi pertumbuhan tinggi, seperti saham.

“Jadi dia (dana pensiun) bisa investasinya panjang dan biasanya di situ kan saham gitu ya, itu kan secara jangka panjang umumnya baik. Jadi kalau dia bisa pilih saham-saham yang baik, itu dalam jangka panjang akan tumbuh baik,” ujar Iwan kepada media di Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

Baca juga: OJK Bubarkan Dana Pensiun Lux Indonesia, Ini Alasannya

Meski saham cenderung lebih agresif, Iwan menilai potensi keuntungannya dalam jangka panjang lebih baik dibandingkan instrumen pasar uang yang lebih konservatif namun memiliki imbal hasil rendah.

“Tapi kalo aman? Pasar uang kan return-nya kecil dan kalau return-nya kecil terus-terusan, itu nanti gak akan cukup di masa pensiunnya. Jadi dengan investasi di stage pertama yang mungkin sedikit agresif, itu dia asumsi return-nya akan lebih baik,” katanya.

Strategi Bertahap Menuju Masa Pensiun

Lalu tahap kedua berlangsung setelah 10–15 tahun, di mana dana dialihkan ke instrumen yang lebih stabil seperti pendapatan tetap. Lalu, lima tahun terakhir menjelang pensiun, investasi diarahkan ke pasar uang demi menjaga likuiditas.

“Dan mungkin lima tahun terakhir itu sudah taruh di pasar uang, supaya siap-siap likuiditasnya. Nah kita pengen dorong untuk teman-teman supaya akumulasi itu ada. Karena kan anggota itu kan ada terus. Ada yang baru masuk, ada yang keluar kan. Jadi mengatur, memahami driver ini supaya mereka mengerti,” ucapnya.

Baca juga: OJK Terbitkan 5 Aturan Baru Terkait Industri Asuransi-Dana Pensiun, Ini Rinciannya

Iwan mengakui bahwa implementasi kebijakan ini masih menghadapi tantangan, terutama terkait kualitas sumber daya manusia (SDM) di industri dana pensiun. SDM perlu memahami kebijakan investasi agar pengelolaan dana berjalan optimal.

“Itu sebabnya di POJK itu yang baru keluar tuh, kita mendorong mereka juga untuk punya sumber daya manusia yang baik, yang memahami ini gitu ya. Karena kalau dia paham ini, harapannya dia bisa dorong tuh,” imbuh Iwan.

Sebagai tambahan, OJK mendorong agar industri dana pensiun menjalin kemitraan dengan pengelola investasi profesional untuk memastikan arah investasi sesuai dengan kebijakan yang telah disusun.

“Dia harus nyusun itu, habis itu dia harus lihat kegiatan investasi itu sejalan gak sama kebijakan investasi itu. Direviu secara berkala gitu. Nah itu yang kita mau dorong,” tutupnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

2 mins ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

38 mins ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

2 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

2 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

3 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

3 hours ago