Begini Cara Mandiri Sekuritas Ajak Investor Berinvestasi di Pasar Modal Syariah

Begini Cara Mandiri Sekuritas Ajak Investor Berinvestasi di Pasar Modal Syariah

Jakarta – PT Mandiri Sekuritas memberikan penawaran instrumen investasi berbasis syariah, yaitu Surat Berhaga Negara (SBN) Retail jenis Sukuk Tabungan (ST) Seri ST012, bagi seluruh investor pasar modal, dengan berbagai jenis profil risiko.

Pemerintah sebelumnya telah kembali menghadirkan dua pilihan tenor atau tranches, yaitu ST012-T2 untuk dua tahun dan ST012-T4 untuk empat tahun dan investor akan mendapatkan imbal hasil tetap minimal ST012T2 di 6,40 persen per tahun, ST012T4 di 6,55 persen per tahun yang pembayarannya akan dilakukan setiap tanggal 10 terhitung mulai 10 Juli 2024.

Dengan nilai investasi Sukuk Tabungan Seri ST012 yang cukup terjangkau, mulai dari Rp1 juta dan kelipatannya. Sedangkan untuk ST012-T2 dengan maksimum pembeliannya adalah Rp5 miliar dan ST012-T4 Rp10 miliar.

Baca juga: Mandiri Sekuritas Siap Bawa 4-5 Perusahaan IPO, Sektor Apa Saja?

Direktur Retail Mandiri Sekuritas, Theodora VN Manik, mengatakan bahwa Mandiri Sekuritas berkomitmen untuk meningkatkan pertumbuhan investasi para nasabah sekaligus mendukung visi pemerintah dalam membangun negeri.

“Dengan berinvestasi di ST012, investor juga berpartisipasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional karena produk ini diluncurkan sebagai wujud strategi pengelolaan pembiayaan pemerintah yang terstruktur,” ucap Theodora dalam keterangan resmi di Jakarta, 29 April 2024.

Lalu, Theodora menambahkan, ST012 merupakan pilihan tepat bagi nasabah di pasar modal Indonesia untuk melakukan diversifikasi produk investasi dengan fundamental yang lebih kuat. 

Baca juga: Bos BI Ungkap Investor Sudah Tak Lagi Wait and See Pasca Pemilu 2024, Ini Buktinya

“Produk ini dapat menjadi solusi investasi yang menjaga nilai aset di tengah tingkat suku bunga tinggi,” imbuhnya.

Adapun, ST012 merupakan produk yang diterbitkan dan dijamin oleh Pemerintah Indonesia mulai tanggal 26 April dengan risiko yang relatif sangat kecil dan dikelola dengan prinsip syariah yang tidak mengandung unsur judi (maysir), ketidakjelasan (gharar), dan riba (usury). (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News