Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sebanyak 40,20 persen premi dari aktivitas reasuransi mengalir ke luar negeri sepanjang 2024. Kondisi ini menunjukkan terjadinya defisit neraca pembayaran di sektor asuransi Indonesia.
Direktur Teknik Operasi Indonesia Re, Delil Khairat, mengatakan bahwa ketimpangan tersebut menjadi cermin dari ketergantungan industri perasuransian nasional terhadap pasar global. Hal ini sekaligus menyoroti lemahnya kemandirian dan daya saing domestik.
“Setiap tahun, jutaan dolar premi yang dihimpun di dalam negeri justru dinikmati oleh entitas asing. Ini adalah kerugian ekonomi yang nyata dan harus segera kita atasi dengan pendekatan yang lebih sistemik dan strategis,” ujar Delil dalam keterangan resmi dikutip, Rabu, 21 Mei 2025.
Baca juga: Bos OJK Blak-blakan Soal Rencana Asuransi Program MBG
Menurut Delil, strategi untuk menahan pendapatan premi agar tetap berada di dalam negeri tidak cukup hanya dengan kampanye penggunaan produk lokal.
“Kita butuh membangun sistem asuransi yang benar-benar mandiri dan efisien. Kalau kita ingin jadi risk carrier yang sejati, bukan hanya jadi perantara, maka kita harus perkuat dari hulu sampai hilir—dari akseptasi risiko yakni underwriting, pricing, sampai pengelolaan data dan digitalisasi,” imbuhnya.
Strategi Indonesia Re
Dalam rangka menekan defisit neraca pembayaran sektor asuransi, Indonesia Re telah menyusun dua strategi utama. Salah satunya adalah dengan meningkatkan retensi agregat dalam negeri.
Delil menyebut perusahaan asuransi dan reasuransi nasional perlu memperkuat kapasitas modal, kemampuan manajemen risiko, serta mengadopsi skema nasional wajib dan prioritas. Langkah inii diperlukan agar risiko dapat ditahan di dalam negeri sebelum dialihkan ke luar negeri.
Baca juga: Wow! Laba Indonesia Re Tumbuh 5 Kali Lipat di 2024, Ini Pendorongnya
Selain itu, sektor asuransi juga diarahkan untuk membangun posisi sebagai hub reasuransi global atau regional. Tujuannya adalah memperkuat kapasitas domestik agar mampu menerima risiko dari luar negeri, sekaligus membuka peluang bagi perusahaan reasuransi asing untuk beroperasi di Indonesia dengan skema yang tetap mendatangkan premi ke dalam negeri.
“Jika kita bisa menghimpun segmen risiko berkualitas terbaik dalam skema nasional ini, maka kita dapat meningkatkan efisiensi, memperkuat posisi tawar, dan yang terpenting, mengurangi aliran premi ke luar negeri secara signifikan,” ujar Delil.
Sehingga dengan strategi tersebut, Indonesia Re berharap industri perasuransian nasional dapat mencapai keseimbangan yang sehat antara kepentingan ekonomi dalam negeri dan kebutuhan perlindungan risiko yang berkelanjutan. (*)
Editor: Yulian Saputra










