Ilustrasi: Bilik suara Pemilu/istimewa
Jakarta – Perhelatan Pemilu 2024 sudah di depan mata. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menjadwalkan pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.
Seluruh masyarakat yang sudah memenuhi syarat diwajibkan untuk memberikan suaranya pada Pemilu 2024.
Sementara, bagi pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP
Hal tersebut sudah tercantum pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Lantas, bagaimana tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih? Melansir laman resmi kpu.go.id, Anda bisa mengikuti tata cara di bawah ini.
Baca juga: Tantangan Tim Pemenangan Pemilu
Persyaratan kondisi tertentu untuk dapat pindah TPS?
Pemilih yang pindah TPS dapat menggunakan hak suara untuk memilih jenis pemilihan apa saja?
Baca juga: PPATK Catat Kenaikan Transaksi Mencurigakan Caleg Jelang Pemilu 2024, Nilainya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Kapan pemilih bisa melaporkan diri untuk pindah memilih?
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.
Apa saja yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih?
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Bank Ganesha mencatatkan kinerja yang sangat mengesankan di 2024, secara rata-rata tumbuh di… Read More
Jakarta - PT Bank KB Bukopin Tbk (KB Bank) akan melakukan migrasi sistem core banking… Read More
Jakarta – Bank ICBC Indonesia recorded an impressive performance in 2024, with net profit surging… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup bertahan di zona hijau ke posisi 6.262,22… Read More
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi mengabulkan permohonan kasasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan alasan di balik kebijakan untuk menyesuaikan auto-reject bawah… Read More