Nasional

Begini Cara dan Syarat Pindah TPS Pemilu 2024

Jakarta – Perhelatan Pemilu 2024 sudah di depan mata. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menjadwalkan pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.

Seluruh masyarakat yang sudah memenuhi syarat diwajibkan untuk memberikan suaranya pada Pemilu 2024.

Sementara, bagi pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP

Hal tersebut sudah tercantum pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Lantas, bagaimana tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih? Melansir laman resmi kpu.go.id, Anda bisa mengikuti tata cara di bawah ini.

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Baca juga: Tantangan Tim Pemenangan Pemilu

Persyaratan kondisi tertentu untuk dapat pindah TPS?

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  7. Pindah domisili;
  8. Tertimpa bencana alam;
  9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pemilih yang pindah TPS dapat menggunakan hak suara untuk memilih jenis pemilihan apa saja?

  1. Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR
  2. Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi
  3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara
  4. Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau
  5. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: PPATK Catat Kenaikan Transaksi Mencurigakan  Caleg Jelang Pemilu 2024, Nilainya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Kapan pemilih bisa melaporkan diri untuk pindah memilih?

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, Pemilih yang terdaftar dalam DPTb dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum hari pemungutan suara.

 Apa saja yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih?

  1. Menunjukkan KTP-el atau KK
  2. Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

IHSG Awal Pekan Ini Dibuka Hijau, Sempat Sentuh Level 9.000

Poin Penting IHSG menguat di awal perdagangan: Pada pembukaan 12 Januari 2026 pukul 09.04 WIB,… Read More

1 hour ago

IHSG Berpeluang Menguat, Analis Rekomendasikan Saham BBRI, ARCI hingga BUVA

Poin Penting IHSG berpeluang menguat untuk menguji level 9.030–9.077, namun investor diminta waspada potensi koreksi… Read More

2 hours ago

Rupiah Dibuka Melemah ke Level Rp16.847 per Dolar AS

Poin Penting Rupiah melemah di awal perdagangan Senin (12/1/2026) sebesar 0,17 persen ke level Rp16.847… Read More

2 hours ago

Update Harga Emas Galeri24 dan UBS di Pegadaian Senin, 12 Januari 2026

Jakarta – Harga emas untuk produk Galeri24 dan UBS yang diperdagangkan pada Senin, 12 Januari 2026 di… Read More

3 hours ago

Catatan HUT ke-47 Infobank: Lazy Bank, Kriminalisasi Kredit Macet, dan Ujian Akhir Disiplin Fiskal

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut para… Read More

6 hours ago

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

15 hours ago