Jakarta – Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan bahwa industri perbankan telah melakukan blokir sebanyak 6.000 rekening yang diindikasikan memiliki transaksi judi online secara langsung.
Merespons hal tersebut, Wakil Direktur Utama PT Bank BTPN Tbk, Darmadi Sutanto, mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk fraud management team yang dibentuk khusus untuk memonitor transaksi-transaksi yang mencurigakan.
Baca juga: Blokir 6.000 Rekening, OJK Minta Bank Blacklist Nasabah Terindikasi Judi Online
“Kalau orang judi online itu seperti apa sih ngomong-ngomongnya. Oh transaksinya tiap hari banyak atau apa gitu. Nah gitu-gitu kita masukkan ke parameter,” ucap Darmadi kepada media di Jakarta, 12 Agustus 2024.
Meskipun rekening-rekening yang dicurigai telah dimasukkan ke dalam parameter suatu rekening yang mencurigakan, fraud management team tidak serta merta langsung menutup akun rekening tersebut.
“Kalau orang yang sudah tiap hari kecil-kecil banyak (transaksi) keluar masuk-keluar masuk, bisa benar belum tentu judi online. Tapi kita taruh parameter. Tidak langsung ditutup gitu ya,” imbuhnya.
Baca juga: Misteri Pengendali Judi Online Inisial T, OJK Bilang Begini
Adapun, fraud management team akan terus memantau pergerakan dari aktivitas rekening-rekening bank yang masuk ke dalam parameter transaksi judi online. Dalam hal ini, BTPN menggunakan sistem yang dapat mendeteksi jutaan transaksi setiap harinya.
“Karena kalau nggak kan kita setiap hari itu jutaan transaksi ya. Gimana kita bisa kalau nggak pakai sistem. Bukan berarti semuanya akan bisa ketangkap atau tidak, tapi minimal kita punya alert. Tidak juga semuanya ditutup atau nggak. Itu alert-alert yang kita pasang biasanya berdasarkan case-case yang muncul,” ujar Darmadi. (*)
Editor: Galih Pratama