Jakarta – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyatakan bahwa akan terus berusaha untuk menertibkan para pengembang atau developer ‘nakal’ yang masih marak terjadi. Salah satunya terkait dengan wanprestasi dana.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Apersi, Junaidi Abdillah, mengatakan bahwa hal tersebut dapat dihindari dengan cara mendorong para developer tersebut untuk tergabung dalam asosiasi. Dengan begitu, dapat mencegah adanya kecurangan yang dilakukan oleh para pengembang nakal.
Baca juga: Catat! Mulai 2027 Karyawan Swasta Wajib Daftar Peserta BP Tapera
“Nah ini bagaimana yang harus kita lakukan, menertibkan pengembang-pengembang yang sengaja melakukan penipuan-penipuan ini tugas kita bersama, di kementerian atau di mana pun bagaimana para pengembang ini untuk menghindari nakal, harus tergabung dalam asosiasi,” ucap Junaidi dalam InfobankTalknews bersama BP Tapera bertemakan ‘Peran Strategis BP Tapera dalam Ekosistem Perumahan Indonesia’ secara virtual di Jakarta, 12 Desember 2023.
Lebih lanjut, Junaidi menjelaskan developer yang telah tergabung ke asosiai dapat diawasi secara langsung. Sehingga masalah-masalah terkait dengan pengembangan perumahan dapat diminimalisir, salah satunya melalui pembinaan.
“Jadi endingnya adalah ketika developer tercatat di asosiasi itu adalah fungsi asosiasi yang sudah bekerja sama dengan Tapera itu selalu adanya pembinaan, bahkan Tapera itu sering mengirimkan ke kita bagaimana pengembangan ini melakukan kesalahan-kesalahan, dikirim ke kita dengan data yang lengkap, kita panggil, lakukan pembinaan, diperbaiki, jalan lagi,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, para oknum developer bermasalah tersebut biasanya muncul dengan modus berbasis syariah, tetapi dalam pelaksanaannya sama sekali tidak menganut aturan syariah yang sebenarnya dan tidak terdaftar dalam asosiasi ataupun sistem registrasi Kementerian PUPR.
Baca juga: Apersi Beberkan Sederet Tantangan Program Sejuta Rumah
“Jadi mungkin bisa dibagi pengembang yang unsur sengaja, banyak saya lihat kedok syariah, banyak juga menjual dengan brosur dengan mengambil uang muka semuanya saya lihat itu tidak ada terdaftar Kementerian PUPR,” ujar Junaidi.
Di samping itu, ia juga menegaskan bahwa, bagi developer-developer yang memang sengaja melakukan penipuan-penipuan dan tidak tercatat dalam sistem registrasi tersebut dapat dilakukan tindakan blacklist. (*)
Editor: Galih Pratama