Begini Cara Allo Bank Jalankan Aturan Keamanan Siber dari OJK

Begini Cara Allo Bank Jalankan Aturan Keamanan Siber dari OJK

Jakarta – Head of Cyber Risk Allo Bank Arief Noorman mengatakan sejumlah tantangan bagi bank dalam menjalankan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakan da POJK 29 Tahun 2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum.

Arif menjelaskan Allo bank sebagai bank umum dengan layanan digital harus terus berinovasi dalam pengembangan produk. Terlebih, kata dia, Allo Bank saat ini sedang gencar mengeluarkan model bisnis baru.

“Jadi hampir setiap bulan (Allo Bank) itu bakal ada produk baru, bakal ada model baru. Di sisi lain ternyata kita juga nggak boleh nabrak pager nih, banyak peraturan tadi ada POJK dan yang baru ada UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) nah itu lebih ngeri lagi,” kata Arief dalam acara Growth Summit 2024 yang diselenggarakan Moengage dan Infobank Digital, di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024.

Baca juga: BRI Beberkan Tantangan Transformasi Digital di Daerah

Dalam menjawab tantangan itu, Arief mengatakan pihaknya di bagian cyber risk sudah dilibatkan dari awal pembentukan inisiatif atau produk baru dari Allo Bank. Sehingga, pada akhirnya peraturan tersebut tidak ada yang dilanggar.

“Jadi apakah itu kita lihat dari sisi data protection atau dari data privasi, nah itu kita coba dari awal kita sudah ikut,” jelasnya.

“Katakanlah nanti pada saat pengelolaan produk itu kita akan minta test atau mungkin kalau mereka mengumpulkan data pribadi kita harus minta dari awal itu. Mereka temen-temen bisnis harus memikirkan bagaimana mereka mengumpulkan konsen dari nasabah,” tambahnya.

Artinya, lanjut Arief, semua hal yang terkait dengan aturan dari regulator tidak ditabrak oleh bank. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News