Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyampaikan informasi terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025 terhadap tarif transaksi di Bursa yang sebelumnya akan mengikuti kenaikan pajak sebanyak 12 persen.
Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy mengatakan, tarif PPN untuk tahun 2025 dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain.
“Nilai Lain yang dimaksud pada poin tersebut adalah sebesar 11 per 12 dari nilai Invoice,” ucap Irvan dalam keterangan resmi dikutip, Kamis, 2 Januari 2025.
Baca juga: Perdagangan Perdana 2025, IHSG Langsung Ngegas ke Level 7.103
Dalam kesempatan terpisah, Irvan menjelaskan, tarif transaksi di Bursa tetap mengikuti undang-undang sebesar 12 persen, yang termasuk ke dalam barang atau jasa non-mewah. Sehingga, pada nilai akhir transaksi tarif yang dikenakan sama dengan PPN 11 persen.
“Tarif tetap sesuai UU yaitu 12 persen. Nilai objek pajak yang dikalikan 11 per 12, jadi finalnya sama dengan PPN 11 persen,” ujar Irvan.
Keputusan tersebut sehubungan dengan Surat BEI Nomor S-13561/BEI.KEU/12-2024 tanggal 24 Desember 2024 perihal Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun 2025 dan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean tanggal 31 Desember 2024.
Baca juga: Buka 2025, Rupiah Diramal Bakal Menguat jadi Segini
Adapun pada edaran sebelumnya, BEI menyatakan bahwa pada seluruh invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan BEI yang diterbitkan per 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.
Sementara, untuk Invoice dan Faktur Pajak atas jasa layanan BEI yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025, besaran tarif PPN yang dikenakan tetap mengikuti ketentuan yang lama dengan tarif pajak 11 persen. (*)
Editor: Yulian Saputra