Jakarta – Otoritas Jasa keuangan (OJK) memperkirakan potensi final nilai restrukturisasi kredit perbankan akibat pandemi covid bisa mencapai Rp1.352 triliun dengan debitur yang mencapai 15,29 juta nasabah.
Angka tersebut terus naik dari perkiraan OJK sebelumnya di angka outstanding Rp1.308,1 triliun dari 15,2 juta debitur. Meski begitu Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memandang perbankan nasional masih kuat menahan beban restrukturisasi tersebut hingga berakhir pada Maret 2021 mendatang.
“Dari segi likuiditas dapat kami sampaikan, secara umum likuiditas cukup secara market,” kata Wimboh saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin 22 Juni 2020.
Sementara itu, OJK juga mencatat hingga 15 Juni 2020 program restrukturisasi telah menjangkau lebih dari 6,27 juta debitur dengan nilai outstanding restrukturisasi kredit hingga Rp655,85 triliun khusus untuk nasabah perbankan.
“Dari jumlah tersebut outstanding untuk UMKM sudah mencapai Rp298,86 triliun itu sebesar 5,17 juta debitur sedangkan non UMKM sudah mencapai Rp356,98 triliun untuk 1,1 juta debitur,” tambah Wimboh.
Sementara untuk restrukturisasi di perusahaan pembiayaan, hingga 16 Juni 2020 OJK mencatat outstanding restrukturisasi sudah mencapai Rp121,92 triliun dengan 3,4 juta nasabah.
Wimboh mengatakan, hingga saat ini sebanyak 507 kontrak nasabah perusahaan pembiayaan juga masih menunggu persetujuan untuk direstrukturisasi. Kedepan dirinya berharap program ini dapat mendorong permintaan kredit di masyarakat. (*)
Editor: Rezkiana Np