Moneter dan Fiskal

Bea Keluar Emas dan Batu Bara Mulai Berlaku 2026, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Jakarta – Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI sepakat melakukan perluasan basis penerimaan bea keluar untuk produk emas dan batu bara mulai 2026.

“Perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara dimana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Kerja terkait Pengambilan Keputusan atas Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN 2026, Senin, 7 Juli 2025.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budhi Utama mengatakan, kebijakan tersebut baru akan mulai diberlakukan. Sebelumnya, komoditas tersebut hanya dikenai tarif bea keluar jika masih dalam bentuk bahan mentah.

“Sepertinya baru, karena kan kemarin itu tidak dipungut karena mungkin ada yang bahan mentah itu,” kata Djaka saat ditemui di DPR RI, Senin, 7 Juli 2025.

Baca juga: Emas dan Batu Bara Berpotensi Kena Bea Keluar pada 2026

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan berakhirnya masa bebas bea keluar, khususnya untuk PT Freeport Indonesia. Sehingga, ekspor bahan mentah yang sebelumnya bebas bea keluar, maka dengan perluasan basis ini akan dikenakan pungutan.

“Masa ekspor bahan mentah itu yang Freeport sudah habis waktunya, mungkin itu saja,” jelasnya.

Tarif Bea Keluar Ditentukan oleh Kementerian ESDM

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro menyebutkan bahwa tarif bea keluar untuk emas dan batu bara ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian tersebut akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar diterbitkan peraturan menteri terkait.

“Kita enggak tahu besaran tarifnya seperti apa karena fluktuatif harga komoditas itu kan sangat tinggi per hari ini. Jadi mungkin nanti Kementerian ESDM bisa melihat tarif untuk emas dan batu bara. Apa akan naik, apa akan stuck (tetap) atau turun. Jadi harapan kita sebagai penerimaan negara yang baru itu akan naik,” ujarnya. 

Baca juga: Berburu Motor Listrik di Jakarta Fair 2025, Ada Diskon Rp16 Juta

Adapun pemerintah menargetkan pendapatan negara dari kepabeanan dan cukai di kisaran 1,18 persen hingga 1,30 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026.

Untuk itu, pemerintah bersama DPR RI menyepakati perluasan basis penerimaan bea keluar pada 2026 untuk mendukung penerimaan negara yang optimal.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 tahun 2024, emas memang sudah dikenai bea keluar, namun hanya pada emas mentah/konsentrat/dore bullion.

Selain itu, untuk batu bara sudah tidak termasuk komoditas yang dikenai bea keluar sejak 2006, yang hanya dikenakan tarif royalti sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

3 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

3 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

8 hours ago

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

9 hours ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

10 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

1 day ago