Dirjen Bea dan Cukai Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budi Utama
Jakarta – Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI sepakat melakukan perluasan basis penerimaan bea keluar untuk produk emas dan batu bara mulai 2026.
“Perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara dimana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Kerja terkait Pengambilan Keputusan atas Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN 2026, Senin, 7 Juli 2025.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budhi Utama mengatakan, kebijakan tersebut baru akan mulai diberlakukan. Sebelumnya, komoditas tersebut hanya dikenai tarif bea keluar jika masih dalam bentuk bahan mentah.
“Sepertinya baru, karena kan kemarin itu tidak dipungut karena mungkin ada yang bahan mentah itu,” kata Djaka saat ditemui di DPR RI, Senin, 7 Juli 2025.
Baca juga: Emas dan Batu Bara Berpotensi Kena Bea Keluar pada 2026
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan berakhirnya masa bebas bea keluar, khususnya untuk PT Freeport Indonesia. Sehingga, ekspor bahan mentah yang sebelumnya bebas bea keluar, maka dengan perluasan basis ini akan dikenakan pungutan.
“Masa ekspor bahan mentah itu yang Freeport sudah habis waktunya, mungkin itu saja,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro menyebutkan bahwa tarif bea keluar untuk emas dan batu bara ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian tersebut akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar diterbitkan peraturan menteri terkait.
“Kita enggak tahu besaran tarifnya seperti apa karena fluktuatif harga komoditas itu kan sangat tinggi per hari ini. Jadi mungkin nanti Kementerian ESDM bisa melihat tarif untuk emas dan batu bara. Apa akan naik, apa akan stuck (tetap) atau turun. Jadi harapan kita sebagai penerimaan negara yang baru itu akan naik,” ujarnya.
Baca juga: Berburu Motor Listrik di Jakarta Fair 2025, Ada Diskon Rp16 Juta
Adapun pemerintah menargetkan pendapatan negara dari kepabeanan dan cukai di kisaran 1,18 persen hingga 1,30 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026.
Untuk itu, pemerintah bersama DPR RI menyepakati perluasan basis penerimaan bea keluar pada 2026 untuk mendukung penerimaan negara yang optimal.
Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 tahun 2024, emas memang sudah dikenai bea keluar, namun hanya pada emas mentah/konsentrat/dore bullion.
Selain itu, untuk batu bara sudah tidak termasuk komoditas yang dikenai bea keluar sejak 2006, yang hanya dikenakan tarif royalti sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More
Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More
Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More
Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More