Moneter dan Fiskal

Bea Keluar Emas dan Batu Bara Mulai Berlaku 2026, Ini Penjelasan Dirjen Bea Cukai

Jakarta – Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI sepakat melakukan perluasan basis penerimaan bea keluar untuk produk emas dan batu bara mulai 2026.

“Perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara dimana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Kerja terkait Pengambilan Keputusan atas Asumsi Dasar Ekonomi Makro APBN 2026, Senin, 7 Juli 2025.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budhi Utama mengatakan, kebijakan tersebut baru akan mulai diberlakukan. Sebelumnya, komoditas tersebut hanya dikenai tarif bea keluar jika masih dalam bentuk bahan mentah.

“Sepertinya baru, karena kan kemarin itu tidak dipungut karena mungkin ada yang bahan mentah itu,” kata Djaka saat ditemui di DPR RI, Senin, 7 Juli 2025.

Baca juga: Emas dan Batu Bara Berpotensi Kena Bea Keluar pada 2026

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan berakhirnya masa bebas bea keluar, khususnya untuk PT Freeport Indonesia. Sehingga, ekspor bahan mentah yang sebelumnya bebas bea keluar, maka dengan perluasan basis ini akan dikenakan pungutan.

“Masa ekspor bahan mentah itu yang Freeport sudah habis waktunya, mungkin itu saja,” jelasnya.

Tarif Bea Keluar Ditentukan oleh Kementerian ESDM

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro menyebutkan bahwa tarif bea keluar untuk emas dan batu bara ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kementerian tersebut akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar diterbitkan peraturan menteri terkait.

“Kita enggak tahu besaran tarifnya seperti apa karena fluktuatif harga komoditas itu kan sangat tinggi per hari ini. Jadi mungkin nanti Kementerian ESDM bisa melihat tarif untuk emas dan batu bara. Apa akan naik, apa akan stuck (tetap) atau turun. Jadi harapan kita sebagai penerimaan negara yang baru itu akan naik,” ujarnya. 

Baca juga: Berburu Motor Listrik di Jakarta Fair 2025, Ada Diskon Rp16 Juta

Adapun pemerintah menargetkan pendapatan negara dari kepabeanan dan cukai di kisaran 1,18 persen hingga 1,30 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026.

Untuk itu, pemerintah bersama DPR RI menyepakati perluasan basis penerimaan bea keluar pada 2026 untuk mendukung penerimaan negara yang optimal.

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 tahun 2024, emas memang sudah dikenai bea keluar, namun hanya pada emas mentah/konsentrat/dore bullion.

Selain itu, untuk batu bara sudah tidak termasuk komoditas yang dikenai bea keluar sejak 2006, yang hanya dikenakan tarif royalti sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

9 hours ago

KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More

10 hours ago

BSI Gandeng Kadin Dorong UMKM Naik Kelas

Poin Penting BSI menggandeng Kadin untuk mendorong UMKM lokal naik kelas melalui sinergi pembiayaan, pembinaan,… Read More

10 hours ago

Bos Danantara Bantah Isu Perombakan Direksi Himbara

Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More

15 hours ago

Purbaya Yakin IHSG Senin Pekan Depan Dibuka Tanpa Gejolak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More

16 hours ago

OJK–BEI Siap Berunding dengan MSCI Senin (2/2), Transparansi Free Float Jadi Fokus

Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More

16 hours ago