Ilustrasi: Batangan emas. (Foto: istimewa)
Poin Penting
Jakarta - Head of Equity Research Kiwoom Sekuritas, Liza Camelia Suryanata, menyoroti dampak kebijakan pemerintah terkait pengenaan bea keluar ekspor emas sekitar 12,5-15 persen terhadap emiten emas.
Menurutnya, emiten dengan porsi ekspor dore yang besar akan merasakan tekanan margin lebih kuat, sementara perusahaan yang berorientasi domestik atau memiliki jalur hilirisasi akan lebih terlindungi.
"Kebijakan ini mendorong percepatan downstreaming dan memperkuat integrasi rantai pasok emas di dalam negeri," kata Liza dalam keterangannya, Selasa, 18 November 2025.
Baca juga: Aturan Pajak Terbaru: Emas Batangan Kena PPh 0,25 Persen, Ini Pengecualiannya
Ia menjelaskan bahwa beberapa emiten emas akan mengalami dampak mulai dari nyaris tidak terdampak, berdampak rendah, terdampak sedang, hingga paling terdampak.
Baca juga: BRMS Tegaskan Penjualan Emas-Perak 100 Persen Domestik, Tak Terdampak Pajak Ekspor
Page: 1 2
Oleh Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group EKONOMI politik perbankan Indonesia sedang sakit.… Read More
Poin Penting Kereta Whoosh sempat berhenti akibat seng di jalur, namun sensor mendeteksi dini dan… Read More
Poin Penting Jepang menandatangani MoU investasi senilai Rp384 triliun dengan Indonesia. Kerja sama mencakup sektor… Read More
Poin Penting Tiga prajurit TNI gugur dan tiga lainnya terluka dalam misi UNIFIL di Lebanon.… Read More
Poin Penting IHSG ditutup turun 2,19% pada 2 April 2026, diikuti pelemahan seluruh indeks utama.… Read More
Poin Penting IHSG melemah 0,99% sepekan, dengan lima saham utama menjadi penekan terbesar indeks. BREN… Read More