Jakarta – Dalam rangka mendorong ekspor, Pemerintah akan menerapkan Sistem informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS) pada 1 Januari 2020. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebut pengusaha yang tidak patuh terhadap sistem tersebut dapat dikenakan sanksi.
“Sanksi berupa administrasi atau penundaan pelayanan bahkan pemblokiran, dari hasil rekonsiliasi data tersebut juga dapat dijadikan sebagai salah satu indikator dalam pengawasan melalui skema Joint Program antara DJBC dengan Direktorat Jenderal Pajak,” kata Heru di Jakarta, Jumat 27 Desember 2019.
Sedangkan bagi eksportir yang patuh nantinya juga akan diprioritaskan untuk mendapatkan beberapa insentif khusus antara lain, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kawasan Berikat (KB), dan Authorized Economic Operator (AEO) serta dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses layanan restitusi pajak.
Selain itu, bagi importir yang patuh juga akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif antara Iain, berupa importir jalur prioritas, mitra utama (MITA), dan Authorized Economic Operator (AEO).
Implementasi ini, kata dia, merupakan tindak Ianjut Nota Kesepahaman pada tanggal 7 Januari 2019 yang disepakati oleh Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan untuk mengembangkan SIMODIS guna memberikan manfaat yang Iebih optimal melalui perluasan dan integrasi cakupan monitoring devisa hasil ekspor maupun pembayaran impor.
Selanjutnya, pengembangan SiMoDIS akan mengatur ruang lingkup pertukaran data dan informasi yang dimiliki oleh masing-masing pihak terkait kegiatan ekspor dan impor, sekaligus pelaksanaan joint analysis terhadap kepatuhan eksportir dan importir terkait kepabeanan dan devisa atas kegiatan ekspor dan impor.
Pertukaran data dan informasi dalam sekema tersebut meliputi data ekspor/impor, data manifes, data devisa hasil ekspor/pembayaran impor, serta profil eksportir/importir. Untuk kelancaran kegiatan tersebut, kedua pihak juga akan melakukan pengembangan kompetensi dari sisi sumber daya manusia antara Iain pelatihan, seminar, penelitian dan praktik kerja lapangan. (*)
Editor: Rezkiana Np