Jakarta – Pemerintah menetapkan kepada kepabeanan bea dan cukai untuk membangun kawasan-kawasan ekonomi sebagai langkah pemerintah untuk mendukung kegiatan ekspor, memfasilitasi pembangunan Indonesia, serta melakukan pengawasan yang didukung oleh para sumber daya manusia (SDM).
Pemerintah membentuk kawasan-kawasan fasilitas ekonomi sebagai bentuk dorongan insentif dan kepabeanan bea dan cukai dalam mendukung para pelaku usaha. Kawasan fasilitas tersebut terdiri dari kawasan yang diperuntukan untuk menimbun barang dan untuk mendapatkan penangguhan bea masuk atau biasa disebut dengan tempat penimbunan berikat (TPB) yang terdiri dari kawasan berikat, gudang berikat, visa logistic berikat dan toko bebas bea.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, bahwa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang merupakan fasilitas atas impor barang tujuan ekspor dan kawasan ekonomi khusus (KEK) juga akan mendapatkan fasilitas ekonomi. Beberapa hal tersebut tengah dibangun dan didukung oleh pemerintah untuk membangun titik-titik ekonomi yang baru. Sampai saat ini telah dilakukan pembangunan infrastruktur, perluasan dan pembebasan lahan, dan penyiapan lahan bersama pemda. Hal tersebut turut mendapatkan fasilitas dari kepabeanan bea dan cukai dan perpajakan.
“Kemudian ada kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) yang selama ini kita kenal ini merupakan fasilitas yang diberikan atas impor barang untuk tujuan ekspor. Kemudian wilayah lain yang mendapatkan fasilitas yaitu kawasan ekonomi khusus atau kita kenal KEK dan sekarang lagi intensif dibangun oleh pemerintah di banyak wilayah untuk kemudian membangun titik-titik ekonomi baru yang ada disupport oleh pemerintah dari mulai pembangunan infrastruktur, perluasan dan pembebasan lahan, penyiapan lahan bersama pemda, dan kemudian setelah ini juga dilaksanakan mendapatkan fasilitas dari sisi kepabeanan dan cukai dan juga dari sisi perpajakan menjadi komitmen daripada pemerintah,” ucap Askolani dalam Media Briefing DJBC, Kamis, 2 Juni 2022.
Selain dari kawasan-kawasan ekonomi yang telah disebutkan, kepabeanan bea dan cukai juga memberikan fasilitas pembebasan bagi kepentingan umum untuk pembangkit listrik dan bea masuk pemerintah sebagai riset dan dana internasional. Kawasan-kawasan tersebut memiliki jumlah peningkatan yang pesat dibandingkan beberapa tahun lalu dan menyasar hampir di bagian Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan.
Kawasan-kawasan ekonomi yang mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan tersebut terbukti meningkatkan nilai ekspor. Pada salah satu contoh fasilitasnya adalah KITE Industri Kecil Menengah (IKM) pada tahun 2017 memiliki nilai ekspor sebesar USD3,1 juta dan pada tahun 2021 meningkat menjadi USD43 juta. Hal tersebut meningkat secara signifikan dan menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Di sisi lain, pengembangan wilayah dalam bentuk kawasan-kawasan ekonomi di atas juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing. Diantaranya adalah dapat menjadi alat untuk menurunkan tingkat pengangguran dan pendapatan rumah tangga juga mampu mengurangi dampak kemiskinan di wilayah tersebut.
Askolani juga menambahkan bahwa ia berharap dengan adanya pengembangan kawasan-kawasan tersebut dapat dimanfaatkan oleh para masyarakat di wilayah-wilayah kawasan ekonomi tersebut dapat membantu pengembangan ekonomi, wilayah, dan SDM.
“Ini bentuk dukungan yang tentunya semakin banyak juga pegawai-pegawai bea cukai yang ditugaskan untuk bisa memberikan services di tempat-tempat itu jadi ini mungkin secara garis besar yang kami lakukan di bea dan cukai yang kemudian itu sangat membantu pengembangan ekonomi, pengembangan wilayah, pengembangan SDM, dan kunjungan juga membantu tingkat kemiskinan di wilayahnya masing-masing. Kita harapkan kebijakan ini akan terus diperkuat dan dipertahankan sehingga akan memacu memberikan manfaat yang optimal kepada pembangunan negara kita yang tercinta dari berbagai aspek yang tadi kami sampaikan,” ucap Askolani. (*) Khoirifa.