Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Terlibat Fraud, 33 Lainnya Masih Diproses

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Terlibat Fraud, 33 Lainnya Masih Diproses

Poin Penting

  • Pada 2024, sebanyak 27 pegawai Bea Cukai diberhentikan karena fraud dan pelanggaran berat, sementara 33 pegawai lainnya di 2025 masih dalam proses hukuman.
  • Bea Cukai mendapat target penerimaan 2026 sebesar Rp336 triliun, naik dari target 2025 Rp301,6 triliun, didukung strategi modernisasi dan pemanfaatan AI.
  • Hingga November 2025, penerimaan mencapai Rp269,4 triliun atau 89,3 persen dari target APBN, tumbuh 4,5 persen yoy.

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberhentikan 27 pegawai pada 2024 yang terlibat fraud dan pelanggaran disiplin berat.

Sementara di 2025, sebanyak 33 pegawai yang berkaitan dengan fraud dan pelanggaran disiplin berat juga tengah dalam proses penjatuhan hukuman.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas setiap pelanggaran disiplin, sebagai bagian dari penguatan kualitas dan integritas SDM Bea Cukai,” ujar Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, dikutip, Rabu 31 Desember 2025.

Baca juga: Bea Cukai Tindak 30.451 Barang Ilegal Sepanjang 2025, Nilainya Rp8,8 Triliun

Nirwala menyebutkan, Bea Cukai akan terus menjaga konsistensi kinerja di bidang pengawasan, penindakan, dan penerimaan. Terlebih pada 2026, Bea Cukai mendapatkan amanat target penerimaan sebesar Rp336 triliun, lebih tinggi dari 2025 yang sebesar Rp301,6 triliun.

Dia menyatakan, Bea Cukai telah menyiapkan sejumlah strategi, antara lain pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk penguatan penelitian nilai pabean dan klasifikasi barang, modernisasi laboratorium dan penguatan kompetensi SDM, serta penguatan operasi penindakan yang serentak dan terpadu di seluruh wilayah pengawasan.

“Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui Bea Cukai yang profesional dan berintegritas,” pungkasnya.

Penerimaan Pajak

Di sisi penerimaan, Bea Cukai juga mencatat kinerja yang positif. Hingga November 2025, penerimaan Bea Cukai tercatat sebesar Rp269,4 triliun, atau tumbuh 4,5 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (yoy), dengan capaian 89,3 persen dari target APBN 2025.

Baca juga: Waspada! Ini Sederet Modus Fraud yang Sering Dialami Nasabah BNI

Secara lebih rinci, realisasi penerimaan tersebut terdiri dari bea masuk sebesar Rp44,9 triliun, yang mengalami penurunan 5,8 persen dan penerimaan bea keluar mencapai Rp26,3 triliun atau tumbuh signifikan 52,2 persen, terutama didorong oleh kenaikan harga crude palm oil (CPO) di pasar global.

Adapun penerimaan sektor cukai terealisasi sebesar Rp198,2 triliun atau tumbuh 2,8 persen yoy, meskipun dihadapkan pada penurunan produksi rokok, khususnya rokok golongan I.

“Capaian ini menunjukkan ketahanan penerimaan di tengah dinamika ekonomi dan industri,” imbuh Nirwala. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62