Moneter dan Fiskal

Bea Cukai Pastikan Harga Eceran Rokok Konvensional dan Elektrik Naik di 2025

Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan peyesuaian harga jual eceran (HJE) rokok konvensional dan elektrik akan dilakukan di 2025. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyebutkan Kementerian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur HJE yang ditargetkan pada pekan ini.

“PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal di Kementerian Keuangan), sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Insya Allah pekan ini bisa ditetapkan,” kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip, Kamis, 12 Desember 2024.

Dia menjelaskan, PMK tersebut terdapat dua PMK untuk mengatur HJE, yakni PMK mengenai HJE Rokok Konvensional dan Elektrik yang akan digunakan menjadi landasan kebijakan di tahun depan.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Kemenkeu Lakukan Penyesuaian HJE Rokok
Baca juga: Bea Cukai Tindak 31.275 Penyelundupan, Potensi Kerugian Negara Capai Rp3,9 Triliun

Kenaikan harga jual eceran di 2025 mempertimbangkan banyak faktor. Pertama, untuk memitigasi penurunan perdagangan atau downtrading yang terjadi pada 2024.

Kedua, mempertimbangkan perkembangan industri dan tenaga kerja serta pengawasan dari pita cukai yang dilakukan secara intens.

“Backbond kita untuk pengendalian kesehatan, satu paket kebijakan ini yang menjadi dasar pertimbangan penyesuaian kebijakan harga jual eceran,” jelasnya.

Lebih lanjut, Askolani mengatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah menyiapkan desain pita cukai terbaru untuk 2025.

“Kami sudah menyiapkan kontrak dengan Perum Peruri untuk melakukan pencetakan pita cukai terbaru 2025. Harapan kami dalam pekan depan pita cukai sudah bisa dicetak dan dipenuhi pada Desember ini,” ungkapnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

3 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

3 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

3 hours ago

CIMB Perluas Segmen Affluent ASEAN Sejalan Strategi Forward30

Poin Penting CIMB memperluas layanan wealth untuk menangkap pertumbuhan segmen affluent di ASEAN. Strategi ini… Read More

4 hours ago

Cinema XXI (CNMA) Tebar Dividen Jumbo Rp980 Miliar, Ini Jadwal Pembayarannya

Poin Penting CNMA membagikan dividen Rp12 per saham, termasuk dividen interim Rp5 per saham. Pembayaran… Read More

5 hours ago