Jakarta–Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tembilahan Kementerian Keuangan, melakukan pemusnahan barang hasil penindakan atas 11 kasus sepanjang tahun 2014-2015.
Menurut Kepala KPPBC Tembilahan Gunawan Tri Wibowo, pemusnahan atas barang hasil penindakan tersebut, telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas rokok ilegal sebanyak 375 karton 436 slop, minuman keras jenis bir sebanyak 11 karton, pakaian bekas sebanyak 842 karung, dan minuman ringan sebanyak 60 case.
Gunawan mengungkapkan, bahwa total nilai barang-barang yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp2,1 miliar, sementara potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari barang-barang itu mencapai Rp1,3 miliar.
“Terlepas dari dampak materi yang dirugikan, pelanggaran ini juga akan menimbulkan dampak imateriil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen/masyarakat,” ujar dia seperti dikutip dari laman Kemenkeu, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2015.
Dia berharap, dengan pemusnahan ini dapat menimbulkan efek jera pada pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri. (*) Rezkiana Nisaputra