Jakarta – Bea Cukai gelar pemusnahan besar-besaran barang milik negara (BMN) eks kepabeanan dan cukai serta barang rampasan negara di Kantor Pusat Bea Cukai Rawamangun, Rabu (31/7). Pemusnahan barang rampasan negara ini dipimpin langsung Dirjen Bea dan Cukai, Askolani.
Dia menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan barang hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai beserta tiga unit vertikal Bea Cukai.
“Ini merupakan hasil penindakan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Soekarno Hatta,” ujarnya.
Baca juga: KemenKopUKM Ungkap Produk Impor Ilegal Terbukti Matikan Sektor UMKM
Rincian barang yang dimusnahkan ialah 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya-ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris.
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pemusnahan besar-besaran Bea Cukai ini digelar di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Pusat Bea Cukai, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, dan PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor.
Baca juga: Minuman Berpemanis dalam Kemasan Bakal Kena Cukai, Ini Daftarnya
Menurut Askolani, pemusnahan ini menjadi wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, juga cerminan sinergi antarinstansi di bidang pengawasan.
“Sudah menjadi komitmen Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal, sebagai pengejawantahan fungsi community protector instansi ini. Kegiatan pemusnahan ini juga jadi bukti bahwa Bea Cukai mengutamakan transparansi dalam penyelesaian penindakan barang ilegal,” imbuhnya. (*) Alfi Salima Puteri