Bea Cukai Musnahkan 638 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal

Bea Cukai Musnahkan 638 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal

Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati megatakan telah melakukan penindakan atas 638 bal pakaian bekas hasil impor ilegal. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut operasi bersama ketiga instansi yakni Bea Cukai, Ditjen PKTN Kemendag, dan Bareskrim Polri pada 10 sampai 15 Oktober 2023 di wilayah Provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Barat. 

Menkeu mengatakan operasi bersama dan pemusnahan pakaian bekas ilegal tersebut menjadi perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

“Kementerian Keuangan, dalam hal ini Bea Cukai, menjaga dan mengawasi perbatasan Indonesia dari masuknya barang-barang yang dilarang dan dapat membahayakan masyarakat. Kami pun menjalin sinergi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan aparat penenegak hukum lain untuk mendukung penegakan law enforcement,” ujarnya pada konferensi pers pemusnahan pakaian bekas ilegal, Kamis 26 Oktober 2023.

Baca juga: Pemerintah Musnahkan Produk Impor Ilegal, Segini Nilainya

Dia merinci, dari 638 bal tersebut sebanyak 113 bal disita dari Pasar Senen, Pasar Gedebage sebanyak 221 bal, dan di Jakarta selain Pasar Senen sebanyak 200 bal.

Menkeu melanjutkan bahwa operasi tersebut merupakan respon dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam hal ini Jokowi menginstruksikan untuk melakukan pengetatan arus barang impor, terutama barang-barang tekstil atau produk tekstil. 

“Dan khusus untuk Pasar Senen yang dilakukan penindakan pada tanggal 12 Oktober, didapatkan lagi 114 bal. Jadi ini adalah operasi yang dilakukan dengan penindakan terhadap 634 bal pakaian bekas,” terangnya.

Selain itu, dilakukan juga operasi bersama dengan 3 hasil pengawasan lainnya. Pertama, penindakan Bea Cukai Tanjung Priok terhadap 2.401 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp12,005 miliar. Kedua, penindakan Bea Cukai Cikarang terhadap produk tekstil berupa 51.530 karpet/sajadah senilai Rp1,805 miliar, yang akan dihibahkan kepada Pemda Bekasi dan tokoh masyarakat.

Ketiga, operasi mandiri Ditjen PKTN yang menghasilkan barang bukti berupa produk baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, alat ukur, dan TPT.

Baca juga: Catat! Empat Barang Impor Ini Bakal Kena Pajak Tinggi

Atas seluruh aksi pengawasan komoditas ilegal ini, Menkeu menegaskan bahwa permasalahan importasi ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab satu intansi pemerintah. Namun, diperlukan sinergi dan koordinasi antarinstansi utuk menyelesaikan permasalahan tersebut dari hulu ke hilir. 

“Pengawasan harus senantiasa diperkuat, agar tidak ada lagi komoditas impor ilegal yang mengganggu pengembangan industri dalam negeri, UMKM, serta ekonomi Indonesia. Saya mengapresiasi seluruh jajaran Bea Cukai, Ditjen PKTN Kemendag, dan Bareskrim Polri yang secara konsisten dan berkesinambungan terus berupaya menjawab tantangan dalam melindungi dan memperkuat ekonomi Indonesia,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News