Poin Penting
- Operasi gabungan Kemenkeu, Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan Satgassus Polri mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok.
- Nilai dugaan ekspor produk turunan CPO tersebut diperkirakan mencapai Rp28,7 miliar.
- Modus yang digunakan adalah dengan memnberitahukan bahwa barang sebagai Fatty Matter agar bebas bea keluar dan lartas.
Jakarta – Operasi Gabungan Kementerian Keuangan, Direktorat Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dan Satgassus Polri mengungkap kasus dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO yang telah merugikan negara yang diperkirakan mencapai Rp28,7 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok. Aksi penengahan dilakukan pada 20-25 Oktober 2025, di mana barang tersebut diberitahukan sebagai Fatty Matter atau kategori yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk larangan pembatasan ekspor (lartas).
Djaka mengungkapkan terdapat sebanyak 87 kontainer dengan berat bersih sekitar 1.802 ton atau senilai Rp28,7 miliar.
Baca juga: BPS: Ekspor RI Naik 8,14 Persen pada Periode Januari-September 2025
“Hasil pemeriksaan Laboratorium Bea cukai dan Institut Pertanian Bogor yang disaksikan oleh Satgasus Porli menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung produk turunan CPO sehingga berpotensi terkena bea keluar dan ketentuan ekspor,” kata Djaka dalam Konferensi Pers di Tanjung Priok, Kamis, 6 November 2025.
Djaka menuturkan, saat ini hasil penegahan dan pemeriksaan tersebut masih dalam tahap penanganan dan penelitian lebih lanjut oleh DJBC. DJBC tengah melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait serta pengumpulan fakta dan alat bukti untuk memastikan klasifikasi barang secara akurat.
Hasil akhir pemeriksaan ini akan menjadi dasar penetapan sanksi administratif dan/atau penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang kepabeanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Bank Mandiri Taspen Dorong Mantapreneur Naik Kelas hingga Tembus Pasar Ekspor
Djaka menyebut, penegakan hukum ini merupakan bagian dari sinergi hulu ke hilir sektor sawit nasional Satgas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit (Satgas PKH) dibawah Presiden.
“Memperkuat sisi hulu yaitu penertiban perizinan penguasaan lahan dan konsolidasi data sektor sawit Kemenku dalam hal ini Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai bersama Satgasus Porli memperkuat sisi hulu hilir yaitu pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap pelanggaran ekspor dan potensi kehilangan penerimaan negara,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama









