Bea Cukai Amankan 160 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp500 Miliar di Pekanbaru

Bea Cukai Amankan 160 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp500 Miliar di Pekanbaru

Poin Penting

  • Bea Cukai menyita 160 juta batang rokok ilegal senilai hingga Rp500 miliar di Pekanbaru.
  • Penindakan hasil operasi intelijen gabungan Bea Cukai dan BAIS TNI.
  • Potensi kerugian negara Rp213,76 miliar.

Jakarta – Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan mengamankan sekitar 160 juta batang rokok tanpa pita cukai senilai Rp500 miliar di sebuah gudang penyimpanan di Pekanbaru, Riau.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama menyampaikan bahwa penindakan rokok ilegal merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum di bidang cukai sekaligus perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

“Penindakan rokok ilegal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” tegas Djaka dalam keterangan resmi, Rabu, 7 Januari 2026.

Baca juga: Purbaya Bakal Legalkan Rokok Ilegal, Aturan Terbit di Desember 2025

Djaka membeberkan, penindakan dilakukan pada Selasa (6/1) sekitar pukul 14.25 WIB oleh tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Operasi ini merupakan hasil sinergi pengawasan dan analisis intelijen Bea Cukai pusat dan daerah, yang diperkuat informasi masyarakat serta ditindaklanjuti melalui operasi intelijen terpadu selama lebih dari empat bulan.

160 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan

Dari lokasi, petugas mengamankan sekitar 16.000 karton rokok ilegal berbagai merek dengan total jumlah mencapai 60 juta batang.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang tersebut diperkirakan sebesar Rp399,2 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sekitar Rp213,76 miliar.

Baca juga: Disentil Purbaya, Bea Cukai Lanjutkan Pembenahan Tahun Ini

Djaka menambahkan, nilai pasti barang dan potensi kerugian negara akan ditetapkan setelah proses pencacahan selesai. Rokok ilegal tersebut diindikasikan merupakan rokok impor ilegal yang masuk melalui wilayah Pesisir Timur Sumatra dan ditimbun di Pekanbaru sebelum didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia.

“Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh rangkaian kegiatan penindakan berlangsung dalam kondisi aman dan terkendali dengan dukungan pengamanan dari personel BAIS TNI,” pungkas Djaka. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62