Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Central Asia Tbk (BCA) membagikan dividen tunai sebesar Rp530 per saham atau 48% dari total Laba Bersih tahun buku 2020 atau sekitar Rp13,02 triliun. Dividen Tunai tersebut sudah termasuk dividen interim sebesar Rp98,- per saham yang telah dibagikan pada tanggal 22 Desember 2020.
Seperti diketahui, laba bersih yang diperoleh BCA selama tahun buku 2020 adalah sebesar Rp27,1 triliun atau terkontraksi 5,14% dari tahun sebelumnya. Adapun sebelumnya pada tahun 2019, BCA membagikan dividen sebesar Rp13,69 triliun atau Rp555 per saham.
Dalam RUPST tersebut menyetujui pengangkatan John Kosasih dan Frengky Chandra Kusuma selaku Direktur menggantikan Henry Koenaifi dan Erwan Yuris Ang. RUPST juga menyetujui Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
Sehubungan dengan disetujuinya laporan-laporan tersebut, RUPST juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang dilaksanakan sepanjang tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Rapat juga menyetujui pemberian kuasa untuk penetapan gaji atau honorarium, tunjangan, dan fasilitas untuk tahun buku 2021 serta tantiem untuk tahun buku 2020 yang dibayarkan Perseroan kepada Dewan Komisaris dan Direksi.
Selain itu, dalam rapat juga menyetuji penunjukan Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan PwC Global), untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
Dalam RUPST juga memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menetapkan dan membayar dividen interim untuk tahun buku 2021 jika keuangan Perseroan memungkinkan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan agenda terakhir, RUPST juga menyetujui perubahan Recovery Plan Perseroan. (*)
Editor: Rezkiana Np