BCA Tebar Dividen Interim Tunai Rp35 per Saham Total Rp4,31 Triliun

BCA Tebar Dividen Interim Tunai Rp35 per Saham Total Rp4,31 Triliun

Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) memutuskan untuk membagikan dividen interim tunai seiring komitmen Perseroan untuk senantiasa memberikan nilai tambah kepada segenap pemegang saham. Keputusan tersebut ditopang oleh tren pertumbuhan kinerja yang berkelanjutan hingga triwulan III-2022 serta selaras dengan kondisi permodalan Perseroan yang memadai.

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan, memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris, jika keuangan Perseroan memungkinkan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menetapkan dan membayar dividen interim untuk tahun buku 2022, termasuk menentukan bentuk, besar, dan cara pembayarannya.

Sehubungan dengan kuasa dan kewenangan yang diberikan oleh RUPS Tahunan Perseroan tersebut, Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris akan melaksanakan pembagian dividen interim tunai sebesar Rp35 per saham untuk tahun buku 2022, sehingga total dividen interim tunai yang akan dibayarkan adalah sebesar Rp4,31 triliun atau meningkat 40% dibandingkan dividen interim tahun buku 2021.

“Kami berterima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan segenap pemegang saham, sehingga Perseroan mampu melanjutkan tren pertumbuhan kinerja yang positif hingga kuartal III-2022. Meskipun terdapat tantangan berupa ketidakpastian kondisi ekonomi global, kami melihat bahwa perbaikan ekonomi domestik terus berlanjut. Kami bersyukur bahwa BCA dapat terus berkontribusi terhadap pemulihan perekonomian nasional,” ujar Jahja Setiaatmadja, Presiden Direktur BCA dalam keterangannya Rabu, 23 November 2022.

Lanjut Jahja, hal tersebut tercermin, dari pertumbuhan kredit, dana pihak ketiga, dan aktivitas transaksi perbankan digital. Kemudian, dari sisi likuiditas dan permodalan Perseroan juga terjaga pada level yang memadai. Pembagian dividen interim tunai ini merupakan komitmen Perseroan untuk senantiasa menjalankan bisnis dengan sebaik-baiknya, dalam rangka memberikan nilai tambah yang berkesinambungan kepada pemegang saham.

Adapun jadwal pembagian dividen interim tunai ini sebagai berikut:

  • Pengumuman di Bursa Efek Indonesia dan Surat Kabar: 23 November 2022
  • Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 1 Desember 2022
  • Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) Pasar Tunai : 5 Desember 2022
  • Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) : Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 2 Desember 2022
  • Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) Pasar Tunai : 6 Desember 2022
  • Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Record Date) : 5 Desember 2022
  • Tanggal Pembayaran Dividen Interim Tunai Tahun Buku 2022 : 20 Desember 2022

Sebagai informasi, dividen interim tunai ini akan diperhitungkan dalam dividen final untuk tahun buku 2022 yang akan dibagikan setelah mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2023. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News