Jakarta — Direktur Utama PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah), John Kosasih menanggapi positif rencana Bank Indonesia (BI) yang akan memperluas GWM Averaging untuk perbankan syariah. John mengatakan, GWM Averaging di 1,5 persen merupakan hal yang wajar karena menurutnya bank secara rata-rata bisa menjaga kebutuhan likuiditasnya.
“Memang saat ini di perbankan syariah FDR-nya (rasio pembiayaan terhadap DPK) tinggi. Meskipun demikian kita tetap harus melihat posisi modalnya. Kalau modalnya tinggi tidak masalah FDR-nya tinggi. Pemenuhan terkait 5 persen ini tetap ada,” ujarnya saat mengahadiri Pertemuan Tahunan BI 2017 di Jakarta, Selasa malam, 28 November 2017.
Rencana pengembangan GWM untuk bank syariah ini disampaikan Gubernur BI Agus DW Martowardojo pada paparannya di Pertemuan Tahunan BI 2017. Agus mengatakan, penerapan GWM Averaging untuk perbankan syariah ini guna memberikan fleksibilitas kepada bank dalam mengelola likuiditasnya.
Porsi 1,5 persen dari total GWM-Primer yang hanya dihitung secara rata-rata dan setiap akhir pekan ini, diharap dapat dialirkan oleh bank untuk membeli surat utang di pasar atau meminjamkannya ke bank-bank kecil di pasar uang antarbank (PUAB). (Bersambung ke halaman berikutnya)
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa penerapan GWM Averaging ini, nantinya akan ada instrumen-instrumen syariah yang akan diterapkan, sejalan dengan karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah di dalam transaksinya.
“BI perlu memberikan ruang yang lebih bagi bank untuk fleksibel dalam likuiditasnya. Kita terapkan GWM Averaging dan saat inikan masih kepada bank konvensional. Kami akan mengembangkan GWM Averaging tidak hanya bank konvensional saja tapi juga syariah,” tutur Agus.
Baca juga: BI Siapkan Aturan GWM Averaging untuk Bank Syariah
Sebagai informasi, GWM Averaging yang berlaku pada 1 Juli 2017 saat ini hanya berlaku bagi bank konvensional dengan komponen yang dihitung secara rata-rata sebesar 1,5 persen dari total rasio GWM Primer sebesar 6,5 persen. Sementara sisanya yakni 5 persen masih harus dipenuhi dengan skema tetap (fixed) dan dihitung setiap akhir hari.
Penyempurnaan aturan GWM Primer tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional. (*)




