Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa penerapan GWM Averaging ini, nantinya akan ada instrumen-instrumen syariah yang akan diterapkan, sejalan dengan karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah di dalam transaksinya.
“BI perlu memberikan ruang yang lebih bagi bank untuk fleksibel dalam likuiditasnya. Kita terapkan GWM Averaging dan saat inikan masih kepada bank konvensional. Kami akan mengembangkan GWM Averaging tidak hanya bank konvensional saja tapi juga syariah,” tutur Agus.
Baca juga: BI Siapkan Aturan GWM Averaging untuk Bank Syariah
Sebagai informasi, GWM Averaging yang berlaku pada 1 Juli 2017 saat ini hanya berlaku bagi bank konvensional dengan komponen yang dihitung secara rata-rata sebesar 1,5 persen dari total rasio GWM Primer sebesar 6,5 persen. Sementara sisanya yakni 5 persen masih harus dipenuhi dengan skema tetap (fixed) dan dihitung setiap akhir hari.
Penyempurnaan aturan GWM Primer tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional. (*)