News Update

BCA Sudah Proses Restrukturisasi Kredit Rp82,6 Triliun

Jakarta – Di tengah masa pandemi Covid-19, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) selalu melakukan upaya strategis bagi debitur yang terdampak pandemi. Tercatat hingga pertengahan Mei 2020, BCA sedang memproses restrukturisasi kredit sekitar Rp65 triliun hingga Rp82,6 triliun.

Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja dalam live video conference di Jakarta, Rabu 27 Mei 2020 mengatakan, angka tersebut setara dengan 10% hingga 14% dari keseluruhan portofolio kredit hingga kuartal I-2020 yang mencapai Rp612,2 triliun.

“Dalam kondisi saat ini, kami berkomitmen membantu nasabah yang kompeten dalam melalui situasi ekonomi yang tidak menentu akibat dampak pandemi COVID-19. Kami hingga saat ini sedang memproses restrukturisasi kredit kepada nasabah tertentu dalam tiap segmen agar mencapai keberhasilan pemulihan,” kata Jahja.

Jahja menambahkan, debitur yang mendapatkan restrukturisasi berasal dari sekitar 72.000 debitur atau 10% dari total debitur seluruh segmen. Upaya ini sejalan dengan inisiatif pemerintah dalam mendukung kelanjutan usaha pelaku bisnis dan perekonomian nasional.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahwa pihaknya melihat ada potensi peningkatan jumlah restrukturisasi kredit beberapa bulan ke depan hingga sekitar 20-30% dari total kredit yang berasal dari 250.000 – 300.000 debitur.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 10 Mei 2020, perbankan telah merestrukturisasi kredit sebanyak 3,88 juta debitur atau senilai Rp336,97 triliun untuk menangani dampak pandemi virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian dan iklim usaha. 

Pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan bisa dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga
b. perpanjangan jangka waktu
c. pengurangan tunggakan pokok
d. pengurangan tunggakan bunga
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Intip Strategi Zurich Topas Life Pacu Pertumbuhan Bisnis

Jakarta - Zurich Topas Life terus memperkuat posisinya di industri asuransi dengan beragam inovasi digital… Read More

1 hour ago

IHSG Berpeluang Terkoreksi, Simak 4 Rekomendasi Saham Berikut

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

2 hours ago

Allianz Syariah Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Perlindungan Asuransi

Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat tentang… Read More

9 hours ago

BPJS Ketenagakerjaan Terapkan Strategi Baru untuk Tangkal Fraud

Jakarta – Pesatnya perkembangan teknologi di era modern tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga meningkatkan… Read More

9 hours ago

Tingkatkan Kesejahteraan Pensiunan, Bank Mandiri Taspen Hadirkan Program Wirausaha

Jakarta - Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) terus menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para nasabahnya,… Read More

9 hours ago

OJK Sebut Rencana BTN Akuisisi Bank Syariah Masih Evaluasi Internal

Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More

11 hours ago