News Update

BCA Sudah Proses Restrukturisasi Kredit Rp82,6 Triliun

Jakarta – Di tengah masa pandemi Covid-19, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) selalu melakukan upaya strategis bagi debitur yang terdampak pandemi. Tercatat hingga pertengahan Mei 2020, BCA sedang memproses restrukturisasi kredit sekitar Rp65 triliun hingga Rp82,6 triliun.

Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja dalam live video conference di Jakarta, Rabu 27 Mei 2020 mengatakan, angka tersebut setara dengan 10% hingga 14% dari keseluruhan portofolio kredit hingga kuartal I-2020 yang mencapai Rp612,2 triliun.

“Dalam kondisi saat ini, kami berkomitmen membantu nasabah yang kompeten dalam melalui situasi ekonomi yang tidak menentu akibat dampak pandemi COVID-19. Kami hingga saat ini sedang memproses restrukturisasi kredit kepada nasabah tertentu dalam tiap segmen agar mencapai keberhasilan pemulihan,” kata Jahja.

Jahja menambahkan, debitur yang mendapatkan restrukturisasi berasal dari sekitar 72.000 debitur atau 10% dari total debitur seluruh segmen. Upaya ini sejalan dengan inisiatif pemerintah dalam mendukung kelanjutan usaha pelaku bisnis dan perekonomian nasional.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahwa pihaknya melihat ada potensi peningkatan jumlah restrukturisasi kredit beberapa bulan ke depan hingga sekitar 20-30% dari total kredit yang berasal dari 250.000 – 300.000 debitur.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 10 Mei 2020, perbankan telah merestrukturisasi kredit sebanyak 3,88 juta debitur atau senilai Rp336,97 triliun untuk menangani dampak pandemi virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian dan iklim usaha. 

Pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan bisa dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga
b. perpanjangan jangka waktu
c. pengurangan tunggakan pokok
d. pengurangan tunggakan bunga
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda

Poin Penting Bank BPD Bali mendistribusikan 75 persen laba atau Rp826 miliar dari total keuntungan… Read More

11 hours ago

Rekomendasi 5 Aplikasi Nabung Emas yang Aman dan Praktis

Poin Penting Kini menabung emas bisa dilakukan di aplikasi emas yang menawarkan transaksi yang aman… Read More

12 hours ago

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

16 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

16 hours ago

Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS

Poin Penting Kamar Dagang dan Industri Indonesia teken MoA dengan US-ASEAN Business Council untuk perluas… Read More

20 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

22 hours ago