News Update

BCA Sudah Proses Restrukturisasi Kredit Rp82,6 Triliun

Jakarta – Di tengah masa pandemi Covid-19, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) selalu melakukan upaya strategis bagi debitur yang terdampak pandemi. Tercatat hingga pertengahan Mei 2020, BCA sedang memproses restrukturisasi kredit sekitar Rp65 triliun hingga Rp82,6 triliun.

Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja dalam live video conference di Jakarta, Rabu 27 Mei 2020 mengatakan, angka tersebut setara dengan 10% hingga 14% dari keseluruhan portofolio kredit hingga kuartal I-2020 yang mencapai Rp612,2 triliun.

“Dalam kondisi saat ini, kami berkomitmen membantu nasabah yang kompeten dalam melalui situasi ekonomi yang tidak menentu akibat dampak pandemi COVID-19. Kami hingga saat ini sedang memproses restrukturisasi kredit kepada nasabah tertentu dalam tiap segmen agar mencapai keberhasilan pemulihan,” kata Jahja.

Jahja menambahkan, debitur yang mendapatkan restrukturisasi berasal dari sekitar 72.000 debitur atau 10% dari total debitur seluruh segmen. Upaya ini sejalan dengan inisiatif pemerintah dalam mendukung kelanjutan usaha pelaku bisnis dan perekonomian nasional.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahwa pihaknya melihat ada potensi peningkatan jumlah restrukturisasi kredit beberapa bulan ke depan hingga sekitar 20-30% dari total kredit yang berasal dari 250.000 – 300.000 debitur.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 10 Mei 2020, perbankan telah merestrukturisasi kredit sebanyak 3,88 juta debitur atau senilai Rp336,97 triliun untuk menangani dampak pandemi virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian dan iklim usaha. 

Pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan bisa dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga
b. perpanjangan jangka waktu
c. pengurangan tunggakan pokok
d. pengurangan tunggakan bunga
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Demutualisasi Bursa Efek Indonesia, Kudeta “Tak Berdarah” Tiga Komisioner OJK Mundur Terhormat

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pemimpin Redaksi Infobank TIGA komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri.… Read More

3 hours ago

Bos Danantara Sebut Demutualisasi BEI Buka Pintu Investor Global

Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More

8 hours ago

CIO Danantara Buka Suara soal Demutualisasi BEI dan Potensi Konflik

Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More

9 hours ago

Awarding BTN Housingpreneur Jadi Penutup BTN Expo 2026, Fokus Inovasi Perumahan

Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More

10 hours ago

Digadang Jadi Pjs Dirut BEI, Jeffrey Hendrik Respons Begini

Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More

10 hours ago

Respons Cepat OJK Redam Kekhawatiran Pasar Pascapergantian Pimpinan

Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More

12 hours ago