News Update

BCA Sudah Proses Restrukturisasi Kredit Rp82,6 Triliun

Jakarta – Di tengah masa pandemi Covid-19, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) selalu melakukan upaya strategis bagi debitur yang terdampak pandemi. Tercatat hingga pertengahan Mei 2020, BCA sedang memproses restrukturisasi kredit sekitar Rp65 triliun hingga Rp82,6 triliun.

Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja dalam live video conference di Jakarta, Rabu 27 Mei 2020 mengatakan, angka tersebut setara dengan 10% hingga 14% dari keseluruhan portofolio kredit hingga kuartal I-2020 yang mencapai Rp612,2 triliun.

“Dalam kondisi saat ini, kami berkomitmen membantu nasabah yang kompeten dalam melalui situasi ekonomi yang tidak menentu akibat dampak pandemi COVID-19. Kami hingga saat ini sedang memproses restrukturisasi kredit kepada nasabah tertentu dalam tiap segmen agar mencapai keberhasilan pemulihan,” kata Jahja.

Jahja menambahkan, debitur yang mendapatkan restrukturisasi berasal dari sekitar 72.000 debitur atau 10% dari total debitur seluruh segmen. Upaya ini sejalan dengan inisiatif pemerintah dalam mendukung kelanjutan usaha pelaku bisnis dan perekonomian nasional.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahwa pihaknya melihat ada potensi peningkatan jumlah restrukturisasi kredit beberapa bulan ke depan hingga sekitar 20-30% dari total kredit yang berasal dari 250.000 – 300.000 debitur.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga 10 Mei 2020, perbankan telah merestrukturisasi kredit sebanyak 3,88 juta debitur atau senilai Rp336,97 triliun untuk menangani dampak pandemi virus corona (Covid-19) terhadap perekonomian dan iklim usaha. 

Pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, mekanisme restrukturisasi kredit atau pembiayaan bisa dilaksanakan berdasarkan penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga
b. perpanjangan jangka waktu
c. pengurangan tunggakan pokok
d. pengurangan tunggakan bunga
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Laba BRK Syariah Kuartal III 2025 Tumbuh 3,46 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Laba BRK Syariah kuartal III-2025 naik 3,46 persen menjadi Rp218,20 miliar didorong pembiayaan… Read More

16 hours ago

BCA Siapkan Rp42,1 Triliun Uang Tunai untuk Nataru 2025/2026

Poin Penting BCA menyiapkan uang tunai Rp42,1 triliun untuk Nataru 2025/2026 agar transaksi nasabah tetap… Read More

16 hours ago

Aliran Modal Asing Keluar RI Rp0,13 Triliun di Pertengahan Desember 2025

Poin Penting Aliran modal asing keluar pada minggu kedua Desember 2025 nonresiden tercatat jual neto… Read More

16 hours ago

Bank Muamalat Catat Kenaikan Double Digit pada Pembiayaan Multiguna iB Hijrah

Poin Penting Pembiayaan Multiguna iB Hijrah Bank Muamalat tumbuh 41 persen secara tahunan (YOY) hingga… Read More

17 hours ago

Keluarga Ini Jadi Paling Tajir di Taiwan Berkat Bank dan Asuransi, Intip Siapa Mereka

Poin Penting Daniel dan Richard Tsai jadi orang terkaya Taiwan dengan kekayaan USD13,9 miliar dari… Read More

18 hours ago

Bank Mega dan Metro Hadirkan Season of Elegance Fashion Show, Diskon hingga 70 Persen

Poin Penting Bank Mega dan Metro menggelar Season of Elegance Fashion Show yang menampilkan karya… Read More

18 hours ago