Poin Penting
- BCA memastikan kesiapan mendukung kebijakan OJK untuk memberikan relaksasi kredit bagi debitur terdampak banjir dan longsor di Sumatra
- BCA menegaskan restrukturisasi akan dilakukan sejalan dengan arahan otoritas dan regulator, sebagai langkah mencari solusi terbaik bagi pemulihan ekonomi daerah terdampak
- OJK memberikan perlakuan khusus berupa penilaian kualitas kredit berbasis ketepatan bayar untuk plafon hingga Rp10 miliar, penetapan kualitas lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, serta fleksibilitas pembiayaan baru yang tidak menerapkan one obligor.
Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) memastikan kesiapan mendukung arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait relaksasi kredit bagi debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di berbagai wilayah Sumatra. Bank swasta terbesar di Indonesia itu kini tengah menggerakkan jajaran kantor wilayahnya untuk memutakhirkan data debitur yang terdampak langsung.
“BCA terus berkoordinasi dengan jaringan kantor wilayah di Sumatra untuk melakukan pemutakhiran data debitur yang terdampak bencana,” ujar Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA kepada Infobanknews, Jumat, 12 Desember 2025.
Menurut Hera, langkah pemetaan ini menjadi fondasi awal sebelum bank mengambil keputusan penanganan kredit maupun pemberian keringanan. Dalam konteks restrukturisasi, BCA menegaskan akan berjalan seiring dengan kebijakan otoritas.
“Terkait restrukturisasi, BCA akan berkoordinasi dengan pihak otoritas dan regulator untuk mencari jalan terbaik bagi perekonomian daerah setempat,” lanjut Hera.
Baca juga: BCA Gandeng TNI Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam di Sibolga
OJK Berikan Restrukturisasi Kredit Debitur
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Sumatra Barat.
“Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Kamis, 11 Desember 2025.
Baca juga: OJK: Ada 103.613 Debitur Terdampak Bencana di Sumatra
Mahendra menjelaskan, tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Bentuk relaksasi yang berlaku di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai berikut:
- Penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai Rp 10 miliar.
- Penetapan kualitas lancar untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dilakukan setelah persetujuan pemberi dana.
- Pemberian pembiayaan baru untuk debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah sehingga tidak menerapkan one obligor. (*)










