BCA Himpun Dana Repatriasi Rp58 Triliun

BCA Himpun Dana Repatriasi Rp58 Triliun

Jakarta–Setelah selesainya Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) pada 31 Maret 2017 lalu, PT Bank Central Asia Tbk (Bank BCA) telah menghimpun dana repatriasi Sebesar Rp58 triliun.

Hal itu diungkapkan oleh Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BCA. “Yang masuk di kita total 58 triliun tapi yang bertahan di kita Rp12 triliun, sisanya sudah tersalurkan,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 6 April 2017.

Jahja menjelaskan, dari jumlah tersebut, tersisa Rp12 triliun yang mengendap sebagai dana pihak ketiga (DPK) BCA. Ia menambahakan, dana yang tersisa tersebut akan dimanfaatkan untuk beragam keperluan. Adapun dana repatriasi yang tidak mengendap di DPK perseroan telah tersalurkan antara lain pada sejumlah instrumen investasi.

“Kami salurkan di berbagai sektor, macam-macam tapi lebih banyak ke saham, surat berharga, dan reksa dana juga banyak,” papar Jahja.

Pada akhir Maret 2017, tercatat data komitmen repatriasi pajak sebesar Rp147 triliun. Jumlah ini masih jauh dari target pemerintah, atau hanya 14,7 persen dari target dana masuk Rp1.000 triliun. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Related Posts

News Update

Top News