Perbankan

BCA Dukung Pemblokiran Rekening Dormant, Ini Penjelasan Lengkapnya

Jakarta – Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Hendra Lembong menyatakan dukungan terkait pemblokiran rekening dormant atau rekening pasif oleh Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Tentu kami di BCA mengikuti apa yang sudah menjadi ketentuan dari PPATK, di mana pemblokiran ini diminta oleh PPATK,” kata Hendra dalam konferensi pers kinerja BCA semester I 2025, Rabu, 30 Juli 2025.

Hendra menjelaskan bahwa ketentuan dari PPATK tersebut menjadi kesempatan bagi perseroan untuk mengimbau para nasabah agar tetap mengaktifkan rekening yang dimiliki dengan bertransaksi secara berkala.

Baca juga: BCA Cetak Laba Rp29 Triliun di Semester I 2025, Tumbuh 8 Persen

Sebab, tambah Hendra, jika rekening dibiarkan tidak ada transaksi dalam kurun waktu tertentu, berisiko digunakan untuk aktivitas ilegal tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Jadi kita ada kesempatan mengingatkan para nasabah bahwa rekening-rekening ini sebaiknya aktif. Karena kalau rekening ini dormant lama, selalu ada risiko. Kalau ada yang memakai, yang punya rekening tidak tahu,” ungkapnya.

Jumlah Rekening Terblokir Dinamis

Sayangnya, Hendra tidak merinci jumlah rekening dormant yang telah diblokir oleh BCA. Ia menyebutkan bahwa jumlahnya sangat dinamis dan berubah setiap waktu.

“Nah, yang kami lihat begitu nasabah-nasabah kami juga minta kami untuk membuka blokir, kami mengikuti proses sesuai yang ada dengan PPATK, kami sampaikan ke PPATK dan biasanya PPATK juga buka blokirnya. Mengenai jumlah, ini berubah terus, karena setiap hari banyak sekali komunikasi dengan PPATK jadi jumlahnya naik turun, tergantung berapa yang diblokir dan berapa yang blokirnya dibuka,” bebernya.

Baca juga: AIA dan BCA Luncurkan Asuransi Jiwa HOKI, Tawarkan 3 Pilihan Plan

Sebelumnya, PPATK menemukan sejumlah penyimpangan pada rekening pasif (dormant) yang tidak lagi digunakan, berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan lembaga tersebut.

Pertama, lebih dari 1 juta rekening diduga terafiliasi dengan tindak pidana. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 ribu merupakan rekening nominee.

“Dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee. Di mana, rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum,” tulis keterangan resmi PPATK, Selasa, 29 Juli 2025.

Rekening-rekening tersebut kemudian digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi tidak aktif atau dormant

Selain itu, lebih dari 50.000 rekening tercatat tidak memiliki aktivitas transaksi sebelum menerima aliran dana ilegal.

Dana Bansos Mengendap hingga Rp2,1 Triliun

Fakta kedua, PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak pernah digunakan selama lebih dari 3 tahun, dengan nominal fantastis.

“Dana bansos sebesar Rp2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran,” jelas keterangan PPATK.

Fakta terakhir, PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar. Padahal secara fungsi, rekening-rekening ini seharusnya aktif dan terpantau.

Baca juga: 3 Temuan Mengejutkan PPATK soal Rekening Dormant dan Dana Triliunan Mengendap

Atas berbagai temuan tersebut, PPATK memutuskan untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant. Teranyar, PPATK menemukan sekitar 140 ribu rekening dormant hingga lebih dari 10 tahun, dengan nilai Rp428 miliar tanpa ada pembaruan data nasabah. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya… Read More

2 hours ago

Investasi Reksa Dana BNI AM Kini Bisa Dibeli di Kantor Cabang KB Bank

Poin Penting PT Bank KB Indonesia Tbk menggandeng PT BNI Asset Management memasarkan reksa dana… Read More

2 hours ago

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar… Read More

8 hours ago

OJK: Penerapan Universal Banking Bakal Jadi Game Changer Industri Keuangan

Poin Penting OJK dorong universal banking sebagai strategi memperdalam pasar keuangan dan memperluas peran bank… Read More

8 hours ago

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar… Read More

10 hours ago

AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025

Poin Penting Asosiasi Asuransi Umum Indonesia mencatat premi asuransi umum 2025 hanya naik 4,8% menjadi… Read More

24 hours ago